
Kabar jawa – Operasi Keselamatan Progo 2025 telah resmi dimulai di Yogyakarta sebagai bagian dari program nasional Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Kegiatan ini berlangsung mulai Senin, 10 Februari 2025, hingga Senin, 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
Sasaran dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Dalam Operasi Keselamatan Progo 2025, ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penegakan hukum, yaitu:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan dengan muatan berlebih
- Knalpot bising yang tidak sesuai standar
- Penggunaan sirine dan strobo tanpa izin
- Kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai regulasi
Denda dan Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pelanggar yang terjaring operasi ini, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Beberapa di antaranya adalah:
- Rotator dan sirine ilegal: Denda hingga Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Plat nomor rahasia: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
- Melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan
- Menggunakan handphone saat berkendara: Denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Melebihi batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Boncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu
- Tidak memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Melanggar marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
Jadwal Operasi dan Lokasi Tilang
Operasi ini berlangsung selama 24 jam penuh dengan sistem shift. Waktu operasi utama dimulai dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, sementara ada juga operasi khusus pada pukul 03.00-05.00 WIB untuk menindak kendaraan yang melintas pada jam rawan pelanggaran.
Untuk memantau pelanggaran, petugas kepolisian juga mengandalkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ETLE telah dipasang di empat titik utama di Yogyakarta, yaitu:
- Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
- Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
- Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
- Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo
Selain itu, ada 12 titik razia utama, di antaranya:
- Simpang Gardu Anim
- Simpang Gejayan
- Simpang Galeria
- Simpang Tugu
- Simpang SGM
- Simpang Titik Nol Km
- Simpang Teteg Malioboro
- Simpang APPI
- Simpang Dongkelan
- Simpang Empat Pelem Gurih
- Jalan Janti
- Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul
Imbauan bagi Wisatawan dan Pengguna Jalan
Bagi wisatawan dan pengguna jalan yang berencana beraktivitas di Yogyakarta selama periode operasi ini, berikut beberapa tips untuk menghindari tilang:
- Pastikan membawa dokumen kendaraan lengkap, seperti STNK dan SIM yang masih berlaku.
- Gunakan helm SNI bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
- Hindari penggunaan handphone saat berkendara.
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk lampu, spion, dan perlengkapan lainnya.
- Hindari penggunaan knalpot bising atau modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Pentingnya Operasi Keselamatan Progo 2025
Operasi Keselamatan Progo 2025 digelar untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik serta menekan angka kecelakaan di jalan.
Dengan adanya penegakan hukum dan pemantauan melalui ETLE, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian di Yogyakarta selama operasi berlangsung, pastikan untuk selalu mematuhi aturan agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan bebas dari denda tilang. Selamat berkendara dengan bijak!
***