
KabarJawa.com – Menjelang perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus Natal bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai ramai diperbincangkan.
Pertanyaan mengenai “Apakah ada THR Natal 2025?” pun merebak luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan para purnabakti. Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, rupanya PT Taspen (Persero) sudah memberikan jawabannya.
Penjelasan Taspen
Melalui media sosial resminya di Instagram @taspen, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum atau instruksi pemerintah mengenai pencairan tunjangan tambahan tersebut di bulan Desember.
“Saat ini kami belum menerima informasi atau regulasi resmi dari Pemerintah terkait dengan hal tersebut,” demikian bunyi keterangan Taspen, dilansir KabarJawa.com pada Minggu, 21 Desember 2025.
Taspen juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pensiunan, lebih waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari situs resmi taspen.co.id atau sosial media resmi Taspen,” lanjut imbauan tersebut.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan
Penting untuk dipahami bahwa dalam siklus anggaran negara yang berjalan selama ini, THR bagi pensiunan PNS biasanya dicairkan satu kali dalam setahun, yakni menjelang Hari Raya Idulfitri.
Meskipun tidak mendapatkan THR Natal, hak keuangan rutin para pensiunan dipastikan aman. Taspen telah mengonfirmasi bahwa gaji pensiun bulanan untuk periode Januari 2026 akan tetap disalurkan tepat waktu pada tanggal 1 setiap bulannya.
“Kami informasikan gaji pensiun bulanan tetap akan dibayarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya,” ucap Taspen.
Besaran Gaji Masih Mengacu Aturan Lama
Terkait nominal yang akan diterima pada awal bulan depan, diketahui bahwa saat ini belum ada perubahan regulasi. Besaran gaji pokok pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya dengan kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak awal 2024.
Sehingga, sampai detik ini, belum ada regulasi baru mengenai “rapel” kenaikan gaji tambahan seperti rumor yang sempat beredar belakangan ini.
Nominal yang diterima setiap individu tentu berbeda-beda bergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan melekat yang didapatkan.
Apakah Ada THR Natal 2025 untuk Pensiun PNS?
Jadi kesimpulannya, berdasarkan penjelasan Taspen, belum ada regulasi mengenai THR Natal 2025 untuk pensiun PNS.
Meskipun tidak ada THR akhir tahun, Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji akan cair seperti biasa. Yaitu berlangsung mulai awal bulan, tepatnya pada tanggal 1.
Sementara terkait pembayaran gaji tahun depan, tiada pula rapel kenaikan nominal seperti yang belakangan santer dirumorkan di media sosial.***