
KabarJawa.com – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis secara resmi daftar nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini menjadi salah satu momen yang ditunggu banyak pelamar, mengingat seleksi PPPK selalu menjadi jalur penting bagi mereka yang ingin mengabdi pada instansi pemerintah.
Bagi para peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman, maka disarankan segera melengkapi berbagai dokumen administrasi. Seluruh berkas-berkas tersebut nantinya akan dikumpulkan secara elektronik melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenag, proses penyampaian berkas dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 hingga 22 September 2025, sehingga peserta harus benar-benar memperhatikan tenggat waktu ini agar tidak tertinggal.
Link Cek Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag
Kementerian Agama menyediakan file dalam format PDF yang dapat diunduh langsung melalui link berikut:
- Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag PDF: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
File yang ada di dalam tautan tersebut akan berisi daftar lengkap nama peserta yang dinyatakan masuk dalam tahapan pemberkasan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk diketahui, peserta yang dinyatakan lolos wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk diunggah, di antaranya:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah menggunakan pakaian formal.
- Ijazah asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang.
- Transkrip nilai asli. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri, sertakan pula hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
- Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN. Bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, lalu ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan lima poin sesuai format yang ditentukan, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, sebaiknya dari fasilitas Kementerian Agama. Surat ini harus dibuat minimal pada bulan September 2025.
Hal yang Wajib Diperhatikan
Peserta yang dinyatakan lolos wajib menerima segala konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti memberikan data palsu atau menyalahi ketentuan pada tahap pendaftaran, pemberkasan, hingga setelah pengangkatan, maka kelulusan dapat dibatalkan dan status sebagai PPPK dicabut.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, hal tersebut dapat dipastikan sebagai bentuk penipuan.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau tidak mengunggah dokumen yang lengkap, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
Peserta yang ingin mundur wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format resmi. Lebih lanjut, bagi peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Cek di Link Resmi Kemenag
Jadi kesimpulannya, link daftar nama calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag adalah https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Bagi yang berhasil lolos, maka kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu.***