
KabarJawa.com – Pemerintah menetapkan periode 18 hingga 24 Maret 2026 sebagai masa libur panjang yang diwarnai sejumlah tanggal merah.
Rentang waktu tersebut merupakan gabungan antara cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Momentum libur panjang ini membuat berbagai instansi melakukan penyesuaian layanan, termasuk PT Pegadaian (Persero).
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah kantor Pegadaian tetap beroperasi atau justru tutup selama periode libur tersebut.
Pertanyaan ini menjadi penting terutama bagi nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak menjelang Lebaran. Sejumlah layanan seperti penebusan barang gadai, pembayaran cicilan, hingga penitipan perhiasan biasanya meningkat drastis pada periode menjelang hari raya.
Lalu, bagaimana jadwal operasional Pegadaian selama libur panjang 18 hingga 24 Maret 2026? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan mengenai estimasi layanan Pegadaian selama periode tersebut.
Perkiraan Jadwal Operasional Pegadaian Selama Libur 18-24 Maret 2026
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Pegadaian pusat belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal operasional selama periode libur panjang tersebut.
Meski demikian, jika melihat pola operasional pada masa libur Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, Pegadaian biasanya menerapkan sistem layanan terbatas. Kebijakan ini memungkinkan sebagian kantor tetap beroperasi dengan kapasitas layanan yang lebih kecil.
Dalam praktiknya, mayoritas kantor cabang reguler biasanya mengikuti jadwal libur nasional pemerintah sehingga tidak beroperasi selama beberapa hari tertentu.
Namun demikian, sejumlah kantor cabang utama atau outlet yang berada di lokasi strategis biasanya tetap membuka layanan secara terbatas.
Kantor-kantor yang tetap beroperasi ini disiapkan untuk melayani kebutuhan mendesak nasabah. Layanan yang biasanya tetap tersedia antara lain perpanjangan masa gadai serta pembayaran cicilan.
Jam operasional selama layanan terbatas juga umumnya lebih singkat dibandingkan hari kerja normal. Sebagai gambaran, pelayanan biasanya dibuka pada pagi hari dan berakhir sekitar tengah hari, misalnya mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat.
Karena kebijakan ini dapat berbeda di setiap daerah, masyarakat disarankan untuk memantau informasi terbaru dari Pegadaian melalui kanal resmi atau media sosial cabang Pegadaian di kota masing-masing.
Melalui pengumuman tersebut, nasabah dapat mengetahui daftar kantor cabang yang tetap membuka layanan selama libur panjang.
Layanan Digital Pegadaian Tetap Beroperasi Nonstop
Walaupun sebagian kantor cabang kemungkinan tutup sementara, layanan digital Pegadaian tetap tersedia tanpa henti.
Sistem transaksi berbasis aplikasi dipastikan tetap aktif selama 24 jam penuh, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Suci Nyepi.
Melalui layanan digital tersebut, nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan finansial selama masa libur Lebaran.
Aplikasi Pegadaian Digital serta Pegadaian Syariah Digital menjadi sarana utama yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara real time dari rumah.
Alternatif Transaksi Saat Kantor Pegadaian Tutup
Agar nasabah tetap dapat melakukan transaksi penting meskipun kantor cabang tidak beroperasi, terdapat beberapa alternatif layanan yang bisa dimanfaatkan.
Berikut beberapa pilihan yang dapat digunakan masyarakat selama periode libur panjang:
Aplikasi Pegadaian Digital
Aplikasi ini menjadi solusi utama bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi tanpa datang langsung ke kantor Pegadaian.
Berbagai layanan tersedia di dalam aplikasi, mulai dari pembayaran cicilan, perpanjangan masa gadai, hingga pembelian dan tabungan emas.
Seluruh proses dapat dilakukan melalui smartphone sehingga nasabah tidak perlu mengantre di kantor cabang.
Agen Pegadaian Resmi
Selain layanan digital, Pegadaian juga memiliki jaringan agen resmi yang tersebar di berbagai wilayah. Agen ini biasanya berada di warung kelontong atau kawasan permukiman warga.
Selama agen tersebut tetap membuka layanan pada masa libur Lebaran, masyarakat masih dapat melakukan sejumlah transaksi Pegadaian melalui agen tersebut.
Keberadaan agen ini menjadi solusi alternatif bagi nasabah yang membutuhkan layanan secara langsung, terutama di wilayah yang jauh dari kantor cabang utama.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan Pegadaian meskipun sebagian kantor cabang kemungkinan mengikuti jadwal libur nasional.
Sementara itu, untuk mendapatkan kepastian mengenai cabang yang tetap beroperasi selama periode libur 18 hingga 24 Maret 2026, nasabah disarankan terus memantau pengumuman resmi dari Pegadaian.***