
KabarJawa.com – Gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Kota Depok, telah memasuki pekan kedua pelaksanaannya.
Operasi yang dimulai sejak apel gelar pasukan pada Senin (2/2/2026) lalu ini masih akan terus berlangsung secara intensif hingga akhir pekan ini, tepatnya Minggu, 15 Februari 2026.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukanlah semata-mata mencari kesalahan pengendara, melainkan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, serta membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Sementara, pengawasan di lapangan juga diketahui akan mengedepankan teknologi berupa kamera tilang elektronik (ETLE) yang siap merekam pelanggaran kasat mata selama 24 jam.
“Sementara itu, penegakan hukum akan memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, serta drone patrol presisi, yang disertai dengan penindakan manual secara selektif dan humanis,” ujarnya tak lama ini.
Titik Lokasi Kamera ETLE di Depok
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, diketahui bahwa titik lokasi ETLE di Depok berada di area perkotaan. Berikut detailnya:
- Jalan Margonda Raya: Kamera ETLE terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berlokasi tepat di depan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Lokasi ini merupakan jalur protokol dengan volume kendaraan terpadat di Depok. Kamera di titik ini memiliki resolusi tinggi yang mampu mendeteksi pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel, hingga pelat nomor yang tidak sesuai.
Namun demikian, perlu diingat bahwa lokasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dengan kebijakan pihak berwenang.
Ada ETLE Mobile dan Drone Patrol
Sementara, kini diketahui bahwa AKBP Maulana menyebutkan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga memaksimalkan penggunaan ETLE Mobile dan Drone Patrol Presisi.
Dimana petugas kepolisian yang berpatroli menggunakan mobil atau motor dinas dilengkapi dengan perangkat kamera yang dapat merekam pelanggaran di jalan-jalan arteri maupun pemukiman yang tidak terjangkau kamera statis.
Kemudian, ada pula penggunaan pesawat nirawak (drone) memungkinkan polisi memantau arus lalu lintas dari udara dan menindak pelanggaran di titik-titik kemacetan yang sulit dijangkau personel darat.
Artinya, lokasi penilangan bersifat sangat dinamis, diana pelanggaran bisa terekam di mana saja, tergantung pada pergerakan patroli petugas di lapangan.
Sasaran Prioritas Penindakan dan Dasar Hukumnya
Satlantas Polres Metro Depok melalui akun Instagram resminya @lantasrestrodepok telah merilis 9 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan.
Berikut adalah rincian pelanggaran beserta pasal yang menjeratnya dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ):
- Melawan Arus
- Pelanggaran ini sangat berbahaya dan sering terjadi di jalur-jalur tikus atau saat macet.
- Dasar Hukum: Pasal 287 Ayat 1.
- Berkendara di Bawah Umur
- Pengendara yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Dasar Hukum: Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1.
- Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
- Mengemudi dalam kondisi tidak sadar penuh akibat alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Dasar Hukum: Pasal 311.
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Termasuk menelepon, membalas pesan, dan aktivitas lainnya di HP yang dapat mengganggu konsentrasi.
- Dasar Hukum: Pasal 283.
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Dasar Hukum: Pasal 291 Ayat 1.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)
- Dasar Hukum: Pasal 289.
- Melebihi Batas Kecepatan
- Memacu kendaraan di atas ambang batas kecepatan yang ditentukan rambu lalu lintas.
- Dasar Hukum: Pasal 287 Ayat 5 Jo Pasal 106 Ayat 4.
- Pelat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai Ketentuan
- Memodifikasi pelat nomor (merapatkan angka/huruf), menggunakan pelat palsu, atau tidak memasang pelat.
- Dasar Hukum: Pasal 280.
- Knalpot Brong / Bising
- Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1.
Dengan demikian, warga masyarakat Depok diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi fisik kendaraan layak jalan.
Selain itu, pastikan mematuhi rambu-rambu bukan karena takut didenda, melainkan demi keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.***