
KabarJawa.com – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Rumor yang beredar di berbagai kanal media sosial mengklaim bahwa pensiunan bakal menerima kenaikan gaji secara rapel dengan persentase yang cukup besar, bahkan berkisar antara 12 hingga 16 persen.
PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun aparatur sipil negara kini memberikan penjelasan terbarunya.
Taspen – Belum Ada Regulasi Resmi
Dalam pernyataannya, Taspen menjelaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 ini, pemerintah belum menerbitkan aturan hukum apa pun yang mengatur tentang penyesuaian atau kenaikan gaji pokok pensiunan.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya (@taspen), dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 16 Desember 2025.
Taspen pun mengimbau kepada para pensiunan tidak terkecoh serta selalu mengecek sumber informasi resminya baik itu lewat situs maupun media sosial perusahaan.
“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi Taspen,” lanjutnya.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan tidak adanya regulasi baru yang diterbitkan, maka besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 kemungkinan masih akan mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Aturan yang menjadi landasan pembayaran gaji pensiun saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan aturan tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Regulasi ini juga telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif pada tahun 2024 lalu.
Oleh karena itu, nominal yang akan diterima pensiunan pada Januari 2026 mendatang masih sama dengan nominal yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan
Berdasarkan lampiran PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok (gapok) pensiunan PNS yang dibagi berdasarkan golongan jabatan terakhir:
- Golongan I Bagi pensiunan golongan I, besaran gaji pokok terendah dimulai dari Rp 1.748.100 hingga yang tertinggi mencapai Rp 2.256.700 (khusus untuk sub-golongan Id).
- Golongan II Untuk pensiunan golongan II, rentang gaji pokok berada di angka Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
- Golongan III Pensiunan golongan III menerima gaji pokok mulai dari Rp 1.748.100 hingga maksimal Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
- Golongan IV Bagi pensiunan dengan jabatan tertinggi atau golongan IV, gaji pokok berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Kapan Gaji Pensiun Cair?
Sebelumnya, Taspen juga telah mengungkap bahwa pencairan gaji pensiun akan dimulai setiap awal bulan. Tepatnya mulai tanggal satu.
“Untuk pembayaran gaji pensiun bulanan dibayarkan oleh Taspen pada tanggal 1 setiap bulannya,” tulisnya.
Sementara itu, supaya prosesnya berjalan dengan lacar, para pensiunan diimbau agar rutin melakukan autentikasi melaui aplikasi Andal by Taspen.***