
KabarJawa.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu topik yang paling ramai diperbincangkan.
Bukan tanpa alasan, kucuran dana segar ini sangat dinantikan sebagai pendorong daya beli dan kesejahteraan para pensiunan abdi negara dalam menyambut Lebaran.
Apalagi sebelumnya sempat muncul kabar bahwa Menkeu Purbaya memberi sinyal pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara akan dimulai pada awal bulan Ramadhan. Namun, kepastian resmi baru diumumkan pemerintah melalui pernyataan terbuka pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan menjelang hari besar keagamaan.
Tidak hanya soal nominal, pemerintah juga memastikan bahwa komponen THR tahun ini akan diberikan secara penuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tegas Airlangga.
Penegasan tersebut sekaligus membedakan skema THR dengan gaji ke-13 yang memiliki jadwal dan tujuan berbeda dalam kalender pembayaran aparatur negara.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Terkait waktu pencairan, pemerintah menyampaikan bahwa proses penyaluran telah dimulai sejak 26 Februari 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadhan.
Pencairan dilakukan secara bertahap kepada total sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas aparatur aktif maupun pensiunan. Rinciannya meliputi:
- 2,4 juta ASN Pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri
- 4,3 juta ASN Daerah termasuk PPPK
- 3,8 juta pensiunan, yang mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan pejabat negara
Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, proses distribusi dilakukan melalui lembaga penyalur sesuai kategori masing-masing penerima manfaat.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” tambah Menko Perekonomian.
Mekanisme Penyaluran dan Hal yang Perlu Diperhatikan Pensiunan
Untuk pensiunan PNS, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen. Sementara itu, pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri menerima haknya melalui PT Asabri.
Karena proses transfer dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi masing-masing lembaga, dana kemungkinan tidak masuk secara serentak pada hari pertama pencairan.
Oleh sebab itu, para pensiunan diimbau agar tetap tenang apabila dana belum terlihat di rekening pada awal periode penyaluran.
Pemerintah menyarankan penerima untuk melakukan pengecekan mutasi rekening secara berkala atau menghubungi kanal resmi lembaga penyalur untuk memperoleh informasi jadwal transfer.
Dengan dimulainya pencairan sejak 26 Februari 2026 dan dukungan anggaran yang meningkat, pemerintah berharap distribusi THR tahun ini dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif terhadap konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.***