
KabarJawa.com – Tak lama ini, pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 14 Mei 2026 sebagai libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih, yang kemudian disusul dengan hari libur cuti bersama pada Jumat, 15 Mei 2026.
Adanya hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan alias long weekend ini tak pelak membuat banyak masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Jawa Tengah, menjadi bertanya-tanya soal apakah layanan Samsat di Jateng tetap melayani atau ikut tutup pada tanggal 15 Mei 2026?
Dan bagi Anda yang penasaran dan memiliki rencana untuk mengurus administrasi kendaraan, berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Samsat Jateng Buka pada 15 Mei 2026?
Meskipun tanggal 15 Mei 2026 berstatus sebagai hari libur cuti bersama tingkat nasional, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa layanan Samsat di seluruh wilayah Jateng akan tetap buka dan melayani masyarakat.
Kepastian operasional ini disampaikan langsung melalui pengumuman resmi pihak Bapenda Jateng.
“Sehubungan dengan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, pelayanan Samsat Jawa Tengah tutup pada: 14 Mei 2026. Buka kembali pada: 15-16 Mei 2026,” demikian bunyi keterangan tertulis pihak Bapenda Jateng melalui akun Instagram resminya @bapenda_jateng, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dengan demikian, artinya para wajib pajak tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan jika masa berlaku pajak kendaraannya habis bertepatan dengan tanggal tersebut.
Anda tetap bisa datang langsung ke kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Samsat Gerai terdekat pada hari Jumat (15/5) dan Sabtu (16/5) untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Alternatif Cara Bayar Pajak Tahunan di Jateng via Online
Bagi Anda yang sedang menikmati masa libur cuti bersama dan enggan keluar rumah untuk mengantre di kantor Samsat, Bapenda Jateng telah menyediakan solusi praktis.
Anda bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara online melalui aplikasi resmi New Sakpole.
Berikut adalah langkah-langkah mudah membayar pajak tahunan kendaraan di Jateng secara online:
Unduh Aplikasi
Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi New Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) melalui Google Play Store di ponsel pintar Anda.
Pendaftaran Kendaraan
Kemudian, buka aplikasi lalu pilih menu Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi (Plat Kendaraan) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai dengan nama pada STNK.
Dapatkan Kode Bayar
Periksa rincian data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar. Jika data sudah benar, klik tombol Lanjut untuk mendapatkan Nomor Induk Bayar (Kode Bayar).
Lakukan Pembayaran
Gunakan kode bayar tersebut untuk melunasi tagihan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin ATM, layanan Mobile Banking (Bank Jateng, BNI, Mandiri, dll), atau melalui minimarket terdekat seperti Indomaret dan Alfamart.
Pengesahan E-TBPKP
Setelah pembayaran berhasil, buka kembali aplikasi New Sakpole dan pilih menu Pengesahan. Ikuti instruksi untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) digital yang sah dan bisa dicetak secara mandiri.
Nah, itulah tadi penjelasan soal jadwal operasional Samsat di Jateng untuk hari Jumat, 15 Mei 2026 lengkap dengan seluk-beluk mengenainya.***