
KabarJawa.com – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 akan jatuh pada esok hari, tepatnya pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Menjelang momen bersejarah ini, banyak masyarakat, mulai dari pekerja kantoran hingga pelajar yang bertanya-tanya soal apakah tanggal 20 Mei nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Mengingat Harkitnas merupakan salah satu hari besar nasional yang selalu diperingati secara luas dan sarat akan nilai sejarah, pertanyaan mengenai status tanggal merah ini sangat lumrah muncul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkapnya merujuk pada aturan resmi pemerintah.
Aturan SKB 3 Menteri Terkait Libur Harkitnas
Untuk mengetahui kepastian status hari libur nasional, acuan baku yang digunakan di Indonesia adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Berdasarkan kalender resmi dan rincian ketetapan SKB 3 Menteri untuk tahun 2026, tanggal 20 Mei memang secara sah diakui dan dicatat sebagai momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Namun, hal ini tidak serta-merta menjadikannya sebagai hari libur. Dalam dokumen SKB tersebut, Harkitnas tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah umumnya hanya menetapkan status libur tanggal merah untuk peringatan keagamaan besar dan beberapa hari bersejarah spesifik, misalnya Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus atau Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
Oleh karena itu, pada kalender mana pun, tanggal 20 Mei 2026 akan tetap berwarna hitam alias bukan tanggal merah.
Aktivitas Sekolah dan Instansi Berjalan Normal
Dengan tidak adanya penetapan sebagai hari libur dari pemerintah, maka ini memberikan implikasi langsung terhadap jam operasional berbagai sektor.
Segala bentuk aktivitas di sektor publik maupun privat dipastikan akan berjalan seperti hari kerja biasa. Berikut adalah penjelasan detailnya:
Sekolah dan Kampus
Para peserta didik, mahasiswa, dan guru tetap wajib masuk ke sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara normal. Biasanya, sekolah hanya akan menyisipkan agenda pelaksanaan Upacara Bendera peringatan Harkitnas sebelum jam pelajaran dimulai.
Instansi Pemerintahan
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diwajibkan masuk kantor dan memberikan pelayanan publik secara penuh. Sebagian besar instansi juga diinstruksikan untuk menggelar apel atau upacara Harkitnas di pagi hari.
Perusahaan Swasta
Para karyawan dan buruh kemungkinan tetap bekerja sesuai dengan jadwal, sif, dan jam operasional normal perusahaan masing-masing tanpa adanya tambahan upah lembur libur nasional.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai status peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tanggal 20 Mei 2026 apakah libur atau tidak.***