
KabarJawa.com — Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra kembali menyoroti persoalan tata kelola hunian pascabencana.
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa kebijakan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan semata memulihkan kondisi sebelum bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kejadian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan tingginya kerentanan geologi wilayah Sumatra yang diperparah oleh kerusakan lingkungan di daerah hulu serta dampak perubahan iklim global.
Ia menjelaskan bahwa kombinasi faktor geologi aktif, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan curah hujan ekstrem telah meningkatkan frekuensi bencana geo-hidrometeorologi secara signifikan.
Kondisi tersebut dinilai menempatkan Sumatra dalam situasi risiko bencana yang berulang dan berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat.
Ancaman Bencana Diperkirakan Berlanjut hingga 2026
Ancaman bencana, menurutnya, belum berakhir dalam waktu dekat. Ia merujuk pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan potensi hujan lebat masih akan berlangsung hingga Maret–April 2026.
Situasi ini meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang dan longsor susulan, terutama di wilayah yang sebelumnya telah terdampak.
Dalam konteks tersebut, pemerintah dinilai tidak dapat membatasi kebijakan pascabencana hanya pada fase tanggap darurat.
Kebijakan Huntara dan Huntap perlu diintegrasikan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang yang mencakup pemulihan ekosistem hulu, pengendalian erosi, serta penataan ruang berbasis risiko bencana.
“Tanpa pemulihan lingkungan dan mitigasi yang serius, pembangunan hunian pascabencana hanya akan memindahkan risiko ke masa depan,” ujarnya.
Permukiman di Zona yang Menyimpan Memori Bencana
Secara geologis, ia menjelaskan bahwa banyak permukiman terdampak bencana berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang pada masa lalu. Kawasan semacam ini menyimpan rekam jejak bencana dan tetap aktif dalam siklus kebencanaan jangka panjang.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki potensi untuk kembali terlanda bencana dalam rentang waktu puluhan tahun, bahkan dapat lebih cepat jika kerusakan lingkungan terus berlangsung. Pembangunan hunian permanen di kawasan tersebut dinilai tidak menghilangkan risiko, melainkan memindahkannya ke generasi berikutnya.
“Ketika Hunian Tetap dibangun kembali di kawasan ini, risiko tidak dihapus, tetapi diwariskan,” katanya.
Ia menambahkan, kerusakan hutan dan lahan di wilayah hulu mempercepat erosi dan meningkatkan volume material rombakan. Saat hujan ekstrem terjadi, material tersebut bergerak cepat ke hilir dan memicu banjir bandang dengan daya rusak tinggi.
Kondisi ini dinilai telah memperpendek periode ulang bencana dari sebelumnya 30–50 tahun menjadi 15–20 tahun, bahkan berpotensi lebih singkat tanpa upaya pemulihan yang serius.
Huntap Perlu Dialihkan ke Zona Aman
Berdasarkan kajian tersebut, wilayah yang pernah terlanda banjir bandang dinilai tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap, terutama untuk hunian jangka panjang. Ia mendorong agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
Pembangunan Huntap, menurutnya, perlu diarahkan ke zona aman yang berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta mempertimbangkan ketersediaan air baku, akses transportasi, dan layanan dasar lainnya.
Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara dengan sifat transisional dan batas waktu yang jelas. Ia menekankan bahwa Huntara tidak boleh berkembang menjadi hunian permanen dengan tingkat risiko tinggi.
Persyaratan Ketat Hunian Sementara
Untuk mencegah terulangnya bencana, ia merekomendasikan agar pemerintah menetapkan kawasan terdampak banjir bandang sebagai zona merah dan melarang pembangunan Huntap permanen. Penetapan lokasi hunian, menurutnya, harus didasarkan pada pemetaan risiko geologi dan lingkungan yang komprehensif.
Pemanfaatan kawasan rawan sebagai Huntara, lanjutnya, hanya boleh dilakukan maksimal tiga tahun dan harus memenuhi persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, serta pembersihan material rombakan di wilayah hulu.
Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan zona penyangga berupa jalur hijau, membangun tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan, serta melakukan pengawasan ketat selama masa hunian sementara berlangsung.
Kebijakan Pascabencana sebagai Keputusan Jangka Panjang
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa penataan hunian pascabencana bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan keputusan strategis jangka panjang yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan wilayah.
“Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan Huntara dan Huntap perlu berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan pascabencana tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.