
KabarJawa.com – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Manager Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan total 30.000 formasi.
Pendaftaran berlangsung mulai 15 hingga 24 April 2026 melalui portal resmi phtc.panselnas.go.id.
Dan di tengah tingginya minat masyarakat terhadap program ini, perhatian publik kini tertuju pada besaran gaji yang akan diterima oleh manajer dan pengurus koperasi di tingkat desa.
Program strategis Kopdes Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang profesional.
Ribuan pelamar dari berbagai daerah diperkirakan akan bersaing memperebutkan posisi ini. Seiring dengan itu, pertanyaan mengenai penghasilan menjadi hal yang paling banyak dicari oleh calon peserta seleksi.
Kondisi tersebut dinilai wajar, mengingat faktor gaji dan kesejahteraan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum seseorang memutuskan untuk melamar pekerjaan.
Lalu, sebenarnya berapa besaran gaji yang akan diterima? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Estimasi Gaji Manajer dan Pengurus Kopdes
Hingga saat ini, Kemenkop RI belum mengumumkan secara resmi rincian nominal gaji pokok untuk posisi Manajer Kopdes Merah Putih 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun serta mengacu pada standar umum pengelolaan koperasi di Indonesia, berikut kisaran honorarium yang berpotensi diterima:
Ketua atau Manajer Koperasi
Diperkirakan menerima honor antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Selain itu, terdapat peluang tambahan insentif maupun tunjangan tertentu apabila target kinerja koperasi tercapai.
Bendahara
Mendapatkan kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, sebanding dengan tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan.
Sekretaris
Honor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, dengan fokus pekerjaan pada administrasi dan dokumentasi.
Pengurus Harian Lainnya
Menerima sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Pengawas Koperasi
Mendapatkan insentif evaluasi yang biasanya dibayarkan setiap tiga bulan, dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Pengurus Non-Harian
Tidak menerima gaji tetap bulanan, melainkan uang duduk per rapat sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Klarifikasi Isu Gaji Rp15 Juta
Di tengah ramainya pembahasan, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pengurus atau pengawas Kopdes bisa mencapai Rp15 juta per bulan. Kemenkop RI telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks.
Pemerintah menyatakan bahwa angka tersebut bukan standar nasional dan tidak berlaku secara umum di seluruh desa. Besaran honor yang diterima tetap bergantung pada kondisi dan kesepakatan masing-masing koperasi.
Mekanisme Penentuan Gaji di Koperasi
Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, sistem penggajian di koperasi tidak ditetapkan secara sentral. Penentuan honorarium dilakukan melalui mekanisme musyawarah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Artinya, setiap koperasi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran gaji sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan operasional masing-masing.
Bahkan, pada koperasi yang masih dalam tahap awal atau memiliki keterbatasan dana, pembayaran honor bisa disesuaikan atau ditunda berdasarkan kesepakatan bersama.
Meski angkanya bersifat dinamis, rekrutmen ini tersebut kini disebut-sebut menjadi peluang emas bagi siapapun, khususnya mereka para pencari kerja.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai estimasi gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2026.***