
KabarJawa.com – Pencairan gaji ke-13 sering kali menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kalangan pensiunan PNS.
Dana segar ini cukup dinantikan karena kerap dinilai mampu menjadi penopang utama untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial pertengahan tahun, terutama untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyalnya.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucap Airlangga pada Selasa (03/03) lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Lantas, pada tanggal berapa tepatnya gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan Juni ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan estimasinya.
Estimasi Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Hingga pertengahan Mei ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan dana tersebut.
Pihak PT Taspen (Persero), selaku lembaga yang menyalurkan dana pensiun, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu payung hukum yang mengatur hal tersebut.
“Saat ini PT TASPEN (Persero) masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026,” demikian bunyi keterangan pihak Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 13 Mei 2026.
Oleh karena itu, pensiunan diimbau untuk bersabar hingga regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat resmi diterbitkan.
Merujuk Pola Pencairan Tahun Lalu
Meskipun belum ada tanggal pasti, kita bisa melihat pola pencairan pada tahun sebelumnya sebagai estimasi. Pada tahun lalu, gaji ke-13 bagi pensiunan dicairkan pada awal bulan Juni.
Berdasarkan surat pengumuman Taspen Nomor PUM-2/DIR.3/05-2025 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025, diketahui bahwa pencairan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
Hal ini terjadi karena tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur (Minggu) dan peringatan Hari Lahir Pancasila, sehingga proses transfer perbankan disesuaikan menjadi hari kerja berikutnya, yakni tanggal 2 Juni.
Prediksi Jadwal Cair Tahun 2026
Merujuk pada pola pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, sangat besar kemungkinan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2026 akan kembali dilakukan pada awal bulan Juni, tepatnya mulai tanggal 2 Juni 2026.
Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa jadwal ini masih bersifat estimasi atau perkiraan. Proses pencairan bisa saja bertahap bergantung pada kesiapan sistem perbankan masing-masing penerima.
Bagi para pensiunan PNS, sangat disarankan untuk secara rutin mengecek informasi, imbauan, dan pengumuman resmi yang dirilis melalui laman web maupun media sosial resmi milik PT Taspen atau Kementerian Keuangan RI agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026?
Berdasarkan kabar yang beredar, nominal gaji ke-13 pensiunan akan sama dengan pensiun bulanan yang diterima, tergantung golongannya. Sebagai gambaran berikut estimasinya:.
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.096 – 4.957.100
Nah, itulah tadi ulasan mengenai estimasi jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di tahun 2026.***