
KabarJawa.com – Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, serta purnawirawan TNI dan Polri. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dan di tengah proses pencairan tersebut, banyak penerima manfaat mempertanyakan apakah mereka harus melakukan otentikasi dua kali, yakni untuk pencairan gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13.
Menjawab hal itu, PT Taspen memastikan bahwa proses otentikasi cukup dilakukan satu kali untuk kedua jenis pembayaran tersebut.
Taspen Pastikan Otentikasi Tidak Perlu Dilakukan Dua Kali
Seiring dimulainya pencairan gaji ke-13, sejumlah pensiunan mengaku bingung mengenai prosedur verifikasi data yang harus dilakukan.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah diperlukan dua kali otentikasi dalam bulan Juni, masing-masing untuk gaji pensiun reguler dan gaji ke-13.
Menanggapi hal tersebut, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memberikan penjelasan resmi.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, Taspen menegaskan bahwa pensiunan hanya perlu melakukan satu kali otentikasi.
“Cukup 1x saja,” demikian bunyi keterangan pihak Taspen, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penegasan tersebut memberikan kepastian bagi para penerima manfaat yang sebelumnya khawatir harus melakukan verifikasi berulang untuk mendapatkan hak keuangannya.
Satu Kali Verifikasi Berlaku untuk Gaji Bulanan dan Gaji Ke-13
Taspen menjelaskan bahwa satu kali proses otentikasi biometrik yang berhasil pada awal bulan Juni sudah mencakup pencairan gaji pensiun bulanan sekaligus gaji ke-13.
Dengan demikian, apabila data biometrik atau pemindaian wajah telah terverifikasi dan dinyatakan valid oleh sistem, maka proses pencairan kedua hak tersebut akan berjalan otomatis.
Dana gaji pensiun bulan Juni dan gaji ke-13 akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para pensiunan dalam mengakses hak keuangan mereka tanpa harus menjalani prosedur tambahan yang berpotensi menyulitkan.
Pemanfaatan Layanan Digital Dianjurkan untuk Mempercepat Proses
Untuk meningkatkan efisiensi layanan dan mengurangi antrean di kantor cabang, para pensiunan disarankan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan.
Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Taspen One Stop Service (TOS). Melalui platform tersebut, pengajuan awal berbagai layanan dapat dilakukan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan cepat.
Pemanfaatan layanan digital juga membantu pensiunan menghemat waktu dan tenaga karena tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk setiap kebutuhan administrasi.
Otentikasi Rutin Tetap Menjadi Kewajiban Penerima Pensiun
Taspen kembali mengingatkan bahwa otentikasi rutin tetap menjadi syarat penting dalam proses penyaluran dana pensiun setiap bulan. Verifikasi biometrik atau pemindaian wajah perlu dilakukan secara berkala, terutama pada awal bulan, agar status penerima tetap aktif dalam sistem.
Apabila proses otentikasi tidak dilakukan sesuai ketentuan, pencairan dana pensiun berpotensi mengalami penundaan hingga verifikasi berhasil dilakukan.
Untuk mendukung kemudahan proses tersebut, pensiunan dapat menggunakan aplikasi Andal by Taspen yang tersedia untuk perangkat smartphone. Melalui aplikasi tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor layanan.
Pencairan Gaji Ke-13 Berjalan Bertahap Mulai Hari Ini
Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026, para pensiunan ASN, guru, serta purnawirawan TNI dan Polri kini memiliki kepastian terkait prosedur yang harus dijalani.
Taspen memastikan bahwa satu kali otentikasi sudah cukup untuk memproses pencairan gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 secara bersamaan.
Karena itu, para penerima manfaat hanya perlu memastikan proses otentikasi telah berhasil dilakukan serta data administrasi tetap lengkap dan valid agar penyaluran dana dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap Taspen soal aturan otentikasi pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan.***