
Kabarjawa – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina kembali mencuat. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Salah satu yang turut diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang hadir sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan.
Pemeriksaan Mantan Pejabat Tinggi Pertamina
Pada Selasa (22/4/2025), Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung, Jakarta. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memperkuat alat bukti dan menyusun pemberkasan atas kasus yang menjerat sejumlah tersangka.
Selain Karen, lima individu lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka berasal dari berbagai instansi dan perusahaan, seperti PT Berau Coal, PT Pamapersada Nusantara Group, hingga Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini diyakini memiliki peran penting dalam mengurai jaringan keterlibatan pihak-pihak yang berkontribusi pada kerugian negara.
Kerugian Negara dan Deretan Tersangka
Kasus ini telah menimbulkan dampak signifikan dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari berbagai anak usaha dan pihak eksternal Pertamina. Mereka menduduki berbagai posisi strategis, seperti Direktur Utama, Direktur Pemasaran, dan pemilik perusahaan mitra kerja sama.
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah pimpinan dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Navigator Katulistiwa.
Para tersangka diduga melakukan tindakan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas.
Langkah Hukum dan Penegakan Transparansi
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dan Kejaksaan dalam menjaga integritas sektor energi nasional serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi seperti Karen Agustiawan menjadi bagian dari proses hukum yang berupaya membongkar praktik merugikan negara.
Dengan kerugian yang mencapai angka fantastis, Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini secara tuntas dan memberikan keadilan yang transparan bagi seluruh pihak.(Kabarjawa)