
Kabarjawa – Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin pada Kamis, 10 April 2025.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus dokumen tanpa harus ke kantor utama Satpas Colombo.
Program ini beroperasi secara rutin dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. Layanan ini libur setiap hari Minggu dan tanggal merah nasional.
Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10 April 2025
Berikut adalah dua titik lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya:
- Parkiran Motor ITC Mall
Alamat: Jalan Gembong 20-30, Simokerto, Surabaya - Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal
Alamat: Jalan Dukuh Menanggal XII Nomor 6, Gayungan, Surabaya
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian lengkapnya:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI / Umum: Rp 120.000
- SIM BII / Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI / Umum: Rp 80.000
- SIM BII / Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling diharuskan membawa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- SIM lama asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Alternatif Lokasi: SIM Corner di Surabaya
Bagi masyarakat yang wilayahnya belum dijangkau SIM Keliling, berikut alternatif gerai SIM Corner yang tersedia di pusat perbelanjaan Surabaya:
- Tunjungan Plaza
Jam Layanan: Setiap hari, 10.00-15.00 WIB - Siola
Jam Layanan: Senin-Sabtu, 08.00-14.00 WIB - BG Junction Mall
Jam Layanan: Setiap hari, 10.00-15.00 WIB - Golden City Mall
Jam Layanan: Setiap hari, 10.00-16.00 WIB (Minggu 10.00-14.00 WIB) - Praxis
Jam Layanan: Setiap hari, 10.00-16.00 WIB (Minggu 10.00-14.00 WIB) - Kaza City
Jam Layanan: Setiap hari, 08.00-15.00 WIB (Minggu 08.00-13.00 WIB)
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling dan SIM Corner di berbagai lokasi strategis di Surabaya, masyarakat kini semakin mudah dalam mengurus keperluan SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas utama.
Pastikan membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean. Jangan tunggu masa berlaku SIM habis, karena jika terlambat, prosesnya akan jauh lebih panjang.(Kabarjawa)