
Kabarjawa – Penukaran Uang Baru di Solo! Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, permintaan masyarakat untuk penukaran uang baru semakin meningkat. Bank Indonesia bersama perbankan di wilayah Solo kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Program ini dikemas dalam kegiatan “Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri” (SERAMBI 2025), yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan ketentuan penukaran uang baru di Solo selama bulan Ramadhan 2025.
Jadwal Penukaran Uang Baru di Solo
Layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Solo berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. Terdapat dua metode penukaran, yakni melalui Kas Keliling Bank Indonesia dan layanan perbankan yang tersedia di berbagai titik di Solo.
- Kas Keliling Bank Indonesia: Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman PINTAR BI.
- Prosesnya melibatkan pemilihan provinsi (Jawa Tengah), kota (Surakarta), serta jadwal dan lokasi yang tersedia. Setelah mengisi data diri, pengguna akan mendapatkan kode pemesanan atau QR Code yang harus dibawa saat penukaran.
- Titik Perbankan di Solo: Beberapa bank di wilayah Solo juga menyediakan layanan penukaran uang baru tanpa harus melakukan pendaftaran online.
- Masyarakat hanya perlu datang langsung dengan membawa KTP serta uang tunai atau buku rekening untuk melakukan penukaran.
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Solo
Berikut daftar bank yang melayani penukaran uang baru di Solo selama Ramadhan 2025:
- Bank Mandiri – Jl. Slamet Riyadi No.285 Solo
- Bank Negara Indonesia – Jl. Arifin No.2 Solo
- Bank Central Asia – Jl. Brigjend Slamet Riyadi Kav 3-6, Surakarta
- Bank Rakyat Indonesia – JI. Jend Sudirman No 1 Surakarta
- Bank Syariah Indonesia – Jl. Slamet Riyadi No.294 Solo
- Bank Maybank Indonesia – Jl. Slamet Riyadi 307 Surakarta
- Bank Muamalat – Jl. Slamet Riyadi No.388 Surakarta
- Bank CIMB NIAGA – Jl. Slamet Riyadi No.136 Surakarta
- Bank Danamon – Jl. Urip Sumoharjo No.91 Solo
- Bank Jabar Banten – Jl. Slamet Riyadi No 135-137
- Bank Jateng – Jl. Slamet Riyadi No.20 Surakarta
- Bank KB Bukopin Solo – Jl. Jend. Sudirman No. 10, Solo
- Bank KB Bukopin Syariah – Jl. Slamet Riyadi No.271 Solo
- Bank Bumi Arta – Jl. Gatot Subroto 124 Surakarta
- Bank Capital – Jl. Veteran No. 140 Solo
- Bank DKI – Jl. Slamet Riyadi No. 359 Purwosari, Laweyan, Surakarta
- Bank Maspion – Jl. Slamet Riyadi No.129 Surakarta
- Bank Mayapada – Jl. Dr. Radjiman No.127, Jayengan, Serengan, Surakarta
- Bank Mega – Jl. Slamet Riyadi No.323 Surakarta
- Bank MNC – Jl. Slamet Riyadi 316 Surakarta
- Bank National Nobu – Jl. Urip Sumoharjo Ruko Mesen Square No.5 Purwodiningratan Jebres Surakarta
- Bank OCBC NISP – Jl. Slamet Riyadi No.303, Solo
- Bank Panin – Jl. Gatot Subroto No.91 F, Solo
- Bank Sinarmas – Jl. Urip Sumoharjo No.163 Kepatihan Wetan, Jebres, Surakarta
- Bank SMBC – Jl. Slamet Riyadi 526 Solo
- Bank UOB Indonesia – Jl. Urip Sumoharjo 13-17 Surakarta
Ketentuan Penukaran Uang Baru
Masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan jumlah maksimal Rp4.300.000 per orang selama periode layanan berlangsung.
Untuk kelancaran proses, uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah sesuai dengan pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Selain itu, uang yang ditukarkan tidak boleh dalam kondisi rusak akibat selotip, perekat, lakban, atau staples.
Penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek keaslian uang Rupiah dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Hal ini untuk menghindari kemungkinan menerima uang palsu yang dapat merugikan.
Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Solo telah disiapkan oleh Bank Indonesia dan berbagai bank lainnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri.
Dengan layanan yang tersebar di berbagai lokasi dan metode yang fleksibel, masyarakat dapat dengan mudah menukarkan uang baru baik melalui Kas Keliling BI maupun langsung di kantor-kantor bank tanpa registrasi online.
Pastikan untuk mengikuti semua ketentuan dan prosedur yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar dan aman.(Kabarjawa)