
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menargetkan peningkatan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR! pada 2026.
Target tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Operator SP4N-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Rabu (8/7), dengan melibatkan pejabat penghubung dari berbagai perangkat daerah hingga tingkat puskesmas.
Rapat Koordinasi Digelar untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Pengaduan
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachmansyah, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Pamekasan, mengatakan bahwa koordinasi antarpengelola SP4N-LAPOR! menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, sepanjang 2026 Diskominfo telah menjadwalkan dua agenda utama terkait pengelolaan layanan pengaduan.
“Ini yang pertama kami lakukan rapat koordinasi operator di perangkat daerah. Nanti di akhir tahun kami akan gelar monitoring dan evaluasi,” ucapnya tak lama ini.
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh operator memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pengaduan sekaligus meningkatkan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat.
Jumlah Aduan Semester Pertama 2026 Menurun Signifikan
Data yang tercatat dalam sistem SP4N-LAPOR! menunjukkan adanya penurunan jumlah aduan pada semester pertama 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, total pengaduan yang masuk mencapai 310 laporan. Sementara hingga semester pertama 2026, jumlah aduan yang tercatat baru mencapai 16 laporan.
Menurut Arif Rachmansyah, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Oleh sebab itu, perangkat daerah didorong lebih aktif mengelola laporan masyarakat, termasuk memanfaatkan fitur formulir manual untuk mengunggah pengaduan dari berbagai kanal.
“Melalui Rakor yang kami selenggarakan ini diharapkan pejabat penghubung di 64 perangkat daerah sampai level puskesmas bisa lebih responsif dalam menjawab aduan masyarakat dan lebih aktif mengunggah aduan melalui fitur form manual,” jelasnya.
Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Beri Sejumlah Rekomendasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, M. Afrizal Akbar, hadir sebagai narasumber dan memaparkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.9.3.4/9305/SJ tanggal 18 November 2025 mengenai Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kabupaten Pamekasan memperoleh predikat Sedang.
Hasil evaluasi tersebut disertai sejumlah rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya memperkuat manajemen kebijakan pengelolaan pengaduan, meningkatkan komitmen pimpinan dalam mendukung layanan pengaduan, serta memperkuat kompetensi para pengelola pengaduan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan diseminasi pengelolaan pengaduan kepada masyarakat dan memanfaatkan data pengaduan sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mutasi Pejabat Penghubung Jadi Salah Satu Tantangan
Afrizal Akbar juga menyoroti masih adanya kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, terutama tingginya pergantian atau mutasi pejabat penghubung di lingkungan perangkat daerah.
“Kami mencatat banyak kendala pergantian atau mutasi pejabat penghubung terjadi di perangkat daerah Kabupaten Pamekasan. Melalui Rakor ini Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan juga mengonsolidasikan kembali para pejabat penghubung baru untuk bisa mengakses aplikasi LAPOR sebagai admin perangkat daerah dan memahami cara mengelola aplikasi,” katanya.
Melalui konsolidasi tersebut, para pejabat penghubung yang baru diharapkan dapat segera menjalankan tugas sebagai administrator perangkat daerah dalam mengelola layanan pengaduan masyarakat secara optimal.
Peserta Dibekali Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan
Rapat koordinasi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan standar waktu pelayanan dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Untuk kategori permintaan informasi dan aspirasi, waktu penyelesaian ditetapkan selama lima hari kerja. Sementara itu, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari kerja, sedangkan pengaduan berkadar pengawasan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja.
Setelah tanggapan diberikan, sistem akan menutup laporan secara otomatis apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak terdapat tindak lanjut dari pelapor.
Seluruh Perangkat Daerah Diminta Aktif Unggah Aduan Mulai 9 Juli
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta mengikuti praktik mengunggah pengaduan dari berbagai kanal melalui fitur formulir manual.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa setiap perangkat daerah akan mengunggah sedikitnya satu pengaduan setiap hari mulai 9 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan aktivitas pengelolaan SP4N-LAPOR!.
“Dari kesepakatan bersama, Pemkab Pamekasan menargetkan masuk 10 besar pemerintah daerah dengan jumlah aduan terbanyak dan selesai dengan rata-rata tindak lanjut 1 hari kerja pada akhir 2026. Dengan konsistensi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah sangat mungkin target bisa terealisasi,” ujarnya.***