
KABAR JAWA – Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kembali praktik curang dalam distribusi Minyakita.
Pada Jumat, 14 Maret 2025 kemarin, sidak yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan Satgas Pangan ini menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh perusahaan. Mereka diketahui mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mentan Amran menegaskan bahwa penyimpangan ini sangat merugikan masyarakat. Beberapa kemasan bahkan hanya berisi 700 mililiter, jauh dari takaran yang seharusnya.
“Kami melakukan sidak ini untuk memastikan harga dan kualitas Minyakita sesuai ketentuan. Namun, kami justru menemukan pelanggaran berat. Semua perusahaan yang terlibat telah mengurangi isi dalam kemasan. Ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun, dengan adanya pengurangan isi, konsumen membayar lebih untuk jumlah minyak yang lebih sedikit.
Mentan Amran pun meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM Putranto turut mengomentari kasus ini dengan menekankan pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. Ia menilai tindakan para produsen yang mengurangi isi kemasan sebagai bentuk pencurian terhadap masyarakat.
“Ada kemasan yang hanya berisi 900 ml, bahkan ada yang 700 ml. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pencurian terhadap rakyat. Sanksi tegas harus diberikan,” ujar Putranto dengan nada geram.
Sementara itu, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa investigasi ini baru menyentuh aspek volume minyak dan belum menyelidiki aspek kualitasnya. Ia menyoroti kemungkinan adanya kecurangan lebih lanjut yang harus diungkap.
“Saat ini, kita baru menemukan pelanggaran pada volumenya saja. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan dalam kualitas. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Sudaryono.
Lebih lanjut, ia juga mengecam tindakan para produsen yang dianggap serakah dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat.
“Ini adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Segelintir pengusaha mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. Kita harus mengambil tindakan cepat agar tidak semakin banyak yang dirugikan,” lanjutnya.
Satgas Pangan Mabes Polri, yang diwakili oleh Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan bahwa langkah hukum akan segera diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Bareskrim Polri telah bergerak secara nasional untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami telah melakukan operasi di berbagai pasar di Indonesia dan menemukan kasus serupa. Saat ini sudah ada 10 tersangka yang diamankan. Di Surabaya sendiri, tujuh perusahaan terlibat dan sedang kami telusuri lebih lanjut apakah ada jaringan yang lebih luas,” jelas Djoko Prihadi.
Pihaknya menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak jujur. Jika ditemukan bukti tambahan, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan kepada para pelaku.
Dukungan Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan mendukung langkah pemerintah pusat dalam menegakkan aturan di sektor pangan.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Masyarakat sudah membayar sesuai HET, tapi minyak yang diterima kurang dari seharusnya. Kami menyerahkan tindak lanjut kepada Satgas Pangan dan akan melakukan pengecekan di pasar-pasar lain agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dengan terbongkarnya praktik ini, pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di berbagai wilayah untuk mencegah terulangnya kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam produk yang mereka beli.***