
KabarJawa.com – Suasana awal Ramadhan 1447 H di Kota Solo sempat diwarnai polemik penertiban pedagang takjil, tepatnya di depan Pasar Klewer.
Rekaman video yang memperlihatkan perdebatan antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja mendadak ramai dibagikan di media sosial, terutama TikTok dan Facebook, sejak Rabu (18/2/2026) sore.
Video tersebut memperlihatkan momen adu argumen yang terjadi saat petugas melakukan penataan pedagang takjil di kawasan tersebut. Peristiwa itu pun memicu berbagai respons dari warganet dan menjadi bahan diskusi publik.
Video Adu Mulut Beredar Luas
Dalam rekaman amatir yang tersebar, terdengar suara perekam menyampaikan kritik atas langkah penertiban yang dilakukan aparat.
“Akhirnya terbukti pedagang takjil dilarang. Dengan dikerahkan ratusan Satpol PP, bentar lagi dikerahkan kepolisian mungkin. Biar orang Solo tau semua, inilah kota yang kita cintai,” ungkap narasi dalam video tersebut, dikutip KabarJawa.com dari TikTok @seputar_surakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.
Selain itu, terekam pula percakapan antara seorang warga dengan Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, di lokasi kejadian. Warga meminta adanya ruang dialog dan negosiasi langsung di lapangan.
“Panjenengan kan seorang pemimpin. Kalau pemimpin itu bisa dinegosiasi,” ujar salah seorang warga.
Penjelasan Kepala Satpol PP
Menanggapi permintaan negosiasi, Didik Anggono menjelaskan bahwa dirinya bertugas menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam video itu, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah menjadi aturan resmi.
“Negosiasinya dengan Pak Wali. Kebijakannya dengan beliau. Loh, kalau saya nanti buat kebijakan ya salah to, Pak. Ngapunten… Nanti kalau beliau sudah ngendika (berbicara), mau gimana lagi. Tapi kalau belum, Pak, mohon izin dengan segala hormat mari kita taati,” jawab Didik secara persuasif.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Wali Kota Solo tengah menjalankan ibadah dan dijadwalkan kembali pada tanggal dua puluh.
Disebut Berjalan Kondusif
Pasca viralnya video tersebut, dikabarkan bahwa pihak Satpol PP menegaskan kondisi di lapangan telah berlangsung kondusif.
Dikabarkan pula bahwa Pemkot Solo sebelumnya telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, yakni di Area Parkir A depan Masjid Agung. Namun, sejumlah pedagang memilih tetap berjualan tepat di depan Pasar Klewer dan menolak relokasi tersebut.
Penertiban ini juga disebut telah merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Solo Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadhan 1447 H.
Selain itu, petugas juga dikabarkan telah berjaga di area tersebut sejak dua hari sebelum kejadian untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi.
Sistem Bongkar Pasang
Sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci, kabarnya pemerintah melalui koordinasi dengan Kepala Dinas Perdagangan mengambil langkah kompromi.
Pedagang takjil tetap diperbolehkan berjualan di area tersebut, namun dengan ketentuan tidak mendirikan tenda atau lapak permanen.
Sistem yang diterapkan adalah bongkar pasang. Artinya, pedagang hanya dapat membuka lapak saat jam berjualan yaitu pukul 15.00 WIB dan wajib membongkarnya kembali setelah selesai.***