Kabarjawa – Polresta Surakarta telah kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling sejak 6 Januari 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat Surakarta dalam memperpanjang SIM A, C, dan D secara cepat dan praktis.
Jadwal SIM Keliling untuk Bulan Januari 2025:
- Senin:
- Lokasi: Gor Manahan Solo
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
- Selasa:
- Lokasi: Gor Manahan Solo
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
- Rabu:
- Lokasi: Depan Solo Square
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
- Kamis:
- Lokasi: Halaman SPMB UNS
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
- Jumat:
- Lokasi: Depan Solo Grandmall
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
- Sabtu:
- Lokasi: Depan Balaikota Solo
- Waktu: 09.00–11.00 WIB
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM DI: Rp30.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B Umum: Rp80.000
- SIM BII Umum: Rp80.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan (Rp25.000), tes psikologi (Rp60.000), dan asuransi (opsional) Rp50.000.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa fotokopi SIM yang akan diperpanjang
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Online:
- Kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih “Perpanjangan SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Masukkan kode verifikasi lalu klik “Kirim”
- Bukti registrasi akan dikirim melalui email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi bank BRI
- Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat pendaftaran
- Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi
- Ambil foto dan SIM akan dicetak
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di Satpas Polresta Surakarta dan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka.(Kabarjawa)