Kabarjawa – Sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak terkait.
Dalam sidang tersebut, sebuah momen unik terjadi ketika nama Sarmi disebutkan berulang kali oleh Hakim Ketua Suhartoyo, yang mengundang tawa para hadirin, termasuk hakim dan kuasa hukum.
Nama Sarmi Jadi Perbincangan
Nama Sarmi pertama kali diangkat oleh kuasa hukum pihak terkait, Regginaldo Sultan, yang mewakili pasangan calon (Paslon) 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Dalam pembelaannya, Regginaldo menyebut bahwa pemohon, Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, mempermasalahkan sembilan nama pemilih.
Salah satunya adalah Sarmi yang diketahui hadir di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Regginaldo mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti dan surat keterangan dari pemerintah desa setempat, memang ada beberapa orang bernama Sarmi di desa tersebut.
Tiga nama Sarmi yang disebutkan masing-masing berada di RT 2, RT 4, dan RT 7. Namun, hanya dua yang masih hidup, sementara satu di RT 7 telah meninggal dunia.
Reaksi Hakim dan Kuasa Hukum
Hakim Ketua Suhartoyo merespons penjelasan Regginaldo dengan humor. Ia berkomentar bahwa jika perkara ini sampai pada tahap pembuktian, maka Sarmi dari RT 2 dan RT 4 harus dibawa ke pengadilan sebagai saksi. Sontak, komentar ini disambut gelak tawa dari hadirin, termasuk Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Regginaldo pun menanggapi dengan tawa, menyatakan bahwa Sarmi dari RT 7 tidak bisa dibawa karena sudah meninggal, sehingga hanya Sarmi dari RT 2 dan RT 4 yang dapat hadir.
Petitum Pihak Terkait
Dalam petitum yang disampaikan, kuasa hukum Paslon 01, Ziki Osman, memohon kepada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait dan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Mereka meminta agar MK memberikan putusan yang seadil-adilnya jika memiliki pandangan berbeda.
Sidang lanjutan gugatan Pilkada Magetan di MK ini menghadirkan momen unik yang mengundang tawa. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Nama Sarmi menjadi sorotan dalam persidangan, memperlihatkan sisi humanis di tengah proses hukum yang serius.
Keputusan akhir tetap berada di tangan MK untuk menentukan hasil dari perselisihan ini.(Kabarjawa)