
KabarJawa.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini memberikan sinyal mengenai besaran kenaikan upah yang akan diberlakukan tahun depan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, tak lama ini mengungkap soal usulan kenaikan UMK. Berdasarkan perhitungan awal, UMK Kota Semarang tahun 2026 diproyeksikan naik sebesar 6,5 persen.
Untuk memahami detailnya, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Estimasi Tembus Rp3,7 Juta
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, di wilayah Kota Semarang ada usulan kenaikan UMK sebesar enam koma lima persen.
Jika usulan kenaikan tersebut disetujui, maka nominal gaji minimum di Kota Lumpia diprediksi akan menyentuh angka psikologis baru.
Pada Rabu, (17/12) Agustina menjelaskan bahwa perhitungan ini menggunakan variabel alfa (indeks tertentu) dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9 sesuai regulasi terbaru.
Yang mana, kata dia, jika menggunakan alfa tinggi, angkanya bisa sekitar Rp3,7 juta. Akan tetapi, apabila menggunakan alfa rendah, nominalnya berada di angka Rp3,6 jutaan.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Semarang tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.454.827. Dengan estimasi kenaikan tersebut, upah buruh di Semarang berpotensi mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.
Rumus Baru Sesuai PP Presiden

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, rumus penetapan upah tahun 2026 yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa).
Sementara, usulan yang ada di wilayahnya yaitu kenaikan 6,5 persen. Senada dengan Walkot, ia pun mengungkap bahwa UMK Kota Semarang tahun depan diperkirakan tembus di angka 3,7 juta.
Jadwal Penetapan Resmi
Penetapan UMK Kota Semarang diperkirakan akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini. Sebab, Dewan Pengupahan Kota Semarang kabarnya telah menjadwalkan rapat penetapan UMK 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025.
Hasil kesepakatan dari rapat tersebut ditargetkan dapat segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Nantinya, Gubernur akan menetapkan UMK secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tanggal 24 Desember 2025.***