
KabarJawa.com – Kasus pencurian motor belakangan menjadi bahan perbincangan warga masyarakat Magelang karena melibatkan seorang selebgram perempuan asal Magelang berinisial RDO (26).
Nama RDO pun ramai dibicarakan setelah dirinya diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh VLA (20), seorang perempuan muda yang juga berasal dari Magelang. Peristiwa ini kini tengah ditangani oleh Polsek Depok Timur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, kedua pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban bernama SWA (22).
Kasus ini berawal dari pertemanan singkat antara korban dan pelaku utama, VLA, yang baru saling mengenal beberapa hari sebelum kejadian.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, jadi baru kenal beberapa hari,” kata Pambudi pada Selasa, 11 November 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, ketika korban SWA memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat miliknya di kos milik VLA, yang berada di kawasan JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman. Korban menitipkan motor tersebut karena merasa percaya pada teman barunya itu.
Namun, keesokan harinya, tepatnya Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 07.00 pagi, korban terkejut saat mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Tidak hanya motornya yang hilang, VLA pun menghilang dari kos tersebut tanpa kabar. Merasa menjadi korban pencurian, SWA segera melapor ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Depok Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan VLA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, VLA akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membawa kabur motor milik korban tanpa izin. Ia mengaku perbuatannya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
RDO Ditetapkan sebagai Penadah

Hasil interogasi polisi mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah dijual oleh VLA kepada seorang selebgram bernama RDO dengan harga Rp 9 juta.
Polisi menyebutkan bahwa antara VLA dan RDO sudah saling mengenal sebelumnya. Dalam proses transaksi, RDO tidak berupaya memastikan asal-usul kendaraan, meskipun motor tersebut tidak disertai dokumen lengkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi, RDO merupakan sosok selebgram. Sementara, diketahui bahwa STNK motor yang disimpan korban di dalam jok motor membuat penjualan barang curian ini menjadi lebih mudah.
RDO pun akhirnya ditetapkan sebagai penadah dalam kasus tersebut setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya.
Kedua perempuan itu kini telah diamankan di Mapolsek Depok Timur bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat
- Satu lembar STNK asli
- Satu buah kunci kontak
Motif dan Tindakan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik VLA maupun RDO mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***