Jadi Sorotan Publik, Anggota DPRD Kudus Terlibat Judi dan Dihukum Kerja Sosial 20 Hari Berturut-turut

Bagikan :
Ilustrasi kasus anggota DPRD Kudus yang belakangan viral lagi (Pexels// Sora Shimazaki)

KabarJawa.com – Baru-baru ini, jagat media sosial, mulai dari TikTok hingga Instagram, kembali ramai menyoroti kabar soal seorang wakil rakyat dari Jawa Tengah bernama SR.

Ia diketahui merupakan sosok seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perjud*an.

Kasus ini menjadi viral dan memantik perdebatan publik bukan hanya karena status SR sebagai pejabat dan juga jenis hukuman yang diterimanya.

Berdasarkan kabar yang beredar, SR justru dijatuhi vonis pidana kerja sosial. Putusan ini menjadi sejarah baru karena merupakan penerapan pidana sosial pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada awal tahun 2026 ini.

Dan bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai kasus ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan singkatnya.

Tak Jadi Vonis Penjara

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 20 Januari lalu, Majelis Hakim PN Kudus yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi menjatuhkan vonis bersalah kepada SR.

Baca juga  Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Pekan Ini Tanggal 10 Sampai 16 Agustus 2026, Lengkap Jam Keberangkatan dari Stasiun Palur ke Tugu Yogyakarta

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang telah disesuaikan dengan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Awalnya, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada SR. Namun, hukuman badan tersebut kemudian diganti dengan pidana kerja sosial.

SR diwajibkan menjalani kerja sosial selama total 60 jam. Teknis pelaksanaannya pun diatur ketat, yakni ia harus bekerja selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

Lokasi hukuman ini ditetapkan di Balai Desa Karangrowo, Kudus, di mana sang wakil rakyat harus mengabdi melakukan pekerjaan sosial di sana.

Pertimbangan Hakim dan Aturan KUHP Baru

Keputusan hakim untuk mengganti kurungan penjara dengan kerja sosial ini tentu memiliki dasar hukum yang kuat.

Dikabarkan bahwa majelis hakim menggunakan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang tertuang dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan anyar tersebut memberikan wewenang kepada hakim untuk mengganti hukuman penjara dengan kerja sosial bagi terdakwa yang divonis kurang dari lima tahun.

Baca juga  Remaja Bersenjata Tajam di Pati Diamankan Polisi, Aksi Mereka Sempat Viral di Media Sosial

Karena ancaman hukuman dan vonis SR memenuhi syarat tersebut, hakim memilih opsi ini dengan harapan memberikan efek jera melalui sanksi sosial sekaligus menerapkan pendekatan hukum modern yang lebih restoratif.

Dengan putusan ini, terdakwa pun dikeluarkan dari tahanan untuk mulai menjalani kewajiban sosialnya.

Meski terdakwa SR langsung menerima putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya masih belum sepenuhnya sepakat.

Vonis empat bulan yang dikonversi menjadi kerja sosial ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut agar terdakwa dipenjara selama enam bulan.

Oleh karena itu, sesaat setelah palu diketuk, JPU dikabarkan menyatakan pikir-pikir”. Jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menelaah salinan putusan sebelum memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Ramai Jadi Sorotan

Jadi kesimpulannya, anggota DPRD Kudus berinisial SR yang terlibat kasus judi menjadi viral setelah divonis kerja sosial di Balai Desa selama 20 hari berturut-turut.

Hal yang satu ini juga menjadi sebuah putusan bersejarah yang didasarkan pada penerapan KUHP baru tahun 2026.

Baca juga  Candi Borobudur Jadi Magnet Wisata Lebaran 2025: Kunjungan Harian Tembus Belasan Ribu

Sementara, kasus tersebut juga belakangan kembali menjadi sorotan publik dan cukup viral di media sosial.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya