Kabarjawa – Bagi masyarakat Yogyakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Samsat, layanan SIM Keliling hadir di Jogja sebagai solusi praktis. Layanan ini memungkinkan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan jadwal yang telah ditentukan di beberapa lokasi strategis. Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangan SIM di Jogja pada Rabu, 5 Februari 2025.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Yogyakarta
1. Satpas Polresta Yogyakarta
- Hari: Senin – Kamis
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
2. SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
- Hari: Senin – Jumat
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
3. SIM Keliling Malam Minggu Alkid (SIM Mami)
- Hari: Sabtu Malam
- Jam Operasional: 19.00 – 21.00 WIB
4. Drive Thru (Sijidtu)
- Hari: Senin – Jumat
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
5. Mal Pelayanan Publik Balai Kota Yogyakarta
- Hari: Senin – Jumat
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM DI: Rp30.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B Umum: Rp80.000
- SIM BII Umum: Rp80.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Jika jenis SIM Anda tidak dapat diproses di layanan SIM Keliling, Anda dapat langsung mengurusnya di kantor Samsat setempat.
Layanan SIM Keliling di Yogyakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.
Dengan lokasi yang strategis dan jadwal yang fleksibel, warga bisa memilih tempat dan waktu yang sesuai. Pastikan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan biaya sesuai ketentuan agar proses perpanjangan berjalan lancar.(Kabarjawa)