Kabarjawa – Pada tahun 2025, PNS dan PPPK di Indonesia akan kembali menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan pemerintah. Bagi banyak pegawai negeri, pencairan gaji ke-13 dan THR adalah salah satu momen yang dinanti, karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama untuk pendidikan keluarga.
Selain itu, kabar gembira datang juga bagi pensiunan PNS, karena pada awal tahun 2025, mereka akan menikmati kenaikan gaji pensiun yang sudah ditetapkan sejak 2024.
Artikel ini akan membahas jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK, serta rincian kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada 2025.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS serta PPPK
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, tepatnya pada pertengahan tahun. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Sebagaimana kebiasaan tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada waktu tersebut, memastikan PNS dan PPPK bisa memanfaatkannya untuk keperluan sekolah.
Sedangkan untuk THR, gaji ini dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun 2025, diperkirakan Idul Fitri akan jatuh pada 22 Maret, sehingga THR bagi PNS dan PPPK diharapkan sudah diterima sekitar awal hingga pertengahan Maret.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen-komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2025:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Selain pencairan gaji ke-13 dan THR, pensiunan PNS juga akan menerima kabar gembira terkait kenaikan gaji pensiun pada tahun 2025. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji ini berkisar 12 persen dan akan terus berlaku pada tahun 2025.
Pencairan gaji pensiunan ini mulai dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada 1 Januari 2025 untuk pensiunan golongan I hingga IV. Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan yang akan diterima berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kenaikan ini merupakan kebijakan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS yang sudah mengabdi kepada negara. Meskipun sudah memasuki masa pensiun, gaji pokok dan tunjangan pensiun yang diberikan tetap mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, yakni pada pertengahan tahun untuk gaji ke-13 dan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri untuk THR. Sementara itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari 2024, yang akan diterima pada awal tahun 2025. Kebijakan ini memberikan manfaat bagi ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.(Kabarjawa)