
KABAR JAWA – Jadwal ganjil genap Jakarta akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 hanya berlaku 4 hari. Simak tanggal berlaku, jam operasional, dan daftar ruas jalan lengkap.
Menjelang pergantian tahun, para pengendara di wilayah DKI Jakarta perlu kembali memperhatikan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, penerapan sistem ganjil genap Jakarta pada penghujung 2025 hingga awal 2026 tidak berjalan penuh selama satu pekan akibat adanya libur nasional Tahun Baru.
Berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap hanya diterapkan selama 4 hari pada periode tersebut. Kondisi ini perlu dicermati agar masyarakat tidak keliru saat berkendara dan terhindar dari sanksi tilang.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Terbatas Akibat Libur Tahun Baru
Pada pekan terakhir Desember 2025, sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan pada hari kerja. Namun, penerapannya mengalami jeda seiring adanya libur nasional Tahun Baru 2026.
Secara rinci, ganjil genap Jakarta berlaku pada:
- Senin, 29 Desember 2025
- Selasa, 30 Desember 2025
- Rabu, 31 Desember 2025
- Jumat, 2 Januari 2026
Sementara itu, kebijakan ganjil genap ditiadakan pada Kamis, 1 Januari 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Traffic Management Center Polda Metro Jaya, yang menegaskan bahwa penghentian sementara aturan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Pemberhentian sementara sistem ganjil genap pada hari libur nasional bukan tanpa dasar. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Karena 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan ganjil genap pada tanggal tersebut.
Jam Operasional Ganjil Genap Tetap Berlaku Normal
Meskipun hanya diterapkan selama 4 hari, jam operasional ganjil genap Jakarta tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan. Pembatasan kendaraan berlaku dalam 2 sesi waktu, yaitu:
- Pagi hingga siang: pukul 06.00 sampai 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 sampai 21.00 WIB
Pada jam-jam tersebut, kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Sebagai contoh, pada Senin, 29 Desember 2025 yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap.
Sanksi bagi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tetap akan dikenai sanksi hukum. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan tidak mengabaikan aturan meskipun berada di tengah suasana libur akhir tahun.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta yang termasuk dalam kawasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan T. B. Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Seluruh ruas jalan tersebut berada di bawah pengawasan petugas serta sistem tilang elektronik yang aktif selama jam ganjil genap.
Imbauan bagi Pengendara di Akhir Tahun
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak lengah hanya karena suasana libur panjang. Ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari kerja, termasuk Senin, 29 Desember 2025 dan Jumat, 2 Januari 2026.
Dengan memahami jadwal ganjil genap Jakarta akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 secara lengkap, pengendara diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih aman, tertib, dan sesuai aturan.
***