Kabarjawa – Pasar Jongke di Kota Solo menjadi perbincangan setelah muncul laporan tentang dugaan ancaman dari organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang. Aduan ini mencuat di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dan memicu kekhawatiran di kalangan pedagang serta masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ancaman ormas di Pasar Jongke sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Berikut fakta lengkapnya.
Laporan Aduan yang Menghebohkan
Seorang warga bernama Yuliyanto mengajukan dua aduan melalui ULAS pada 5 Februari 2025 malam. Dalam laporannya, ia mengklaim bahwa terjadi kegaduhan di lantai 3 Pasar Jongke yang disebabkan oleh ancaman dari seorang oknum terhadap pedagang. Salah satu aduannya bahkan menyebutkan adanya ormas yang membuat pedagang merasa tidak nyaman untuk berjualan.
Kronologi Kejadian di Pasar Jongke
Menurut klarifikasi dari Lurah Pasar Jongke, Anang Banto, insiden ini bermula dari keluhan pengelola fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di lantai 3 pasar. Akses jalan menuju MCK sempat tertutup oleh tikar yang digunakan oleh pedagang kuliner untuk tempat duduk pelanggan mereka. Pengelola MCK merasa terganggu dan mengadukan hal ini kepada pihak pasar agar segera ditertibkan.
Tidak Ada Benturan Fisik atau Ancaman
Anang menegaskan bahwa situasi tersebut tidak sampai memicu kegaduhan atau ancaman dari pihak mana pun. Meski pengelola MCK datang bersama seorang temannya, orang tersebut tidak pernah mengaku sebagai anggota ormas. Petugas pasar telah menindaklanjuti keluhan dengan menertibkan area tersebut tanpa adanya insiden kekerasan.
Penyelesaian Damai Antara Pihak Terkait
Setelah intervensi dari pengelola pasar, akses menuju MCK kembali dibuka dan pedagang kuliner diminta untuk tidak menutup jalan. Masalah antara pengelola MCK dan pedagang telah diselesaikan secara damai tanpa ada insiden serius yang merugikan salah satu pihak.
Laporan mengenai dugaan ancaman ormas di Pasar Jongke Solo ternyata tidak sepenuhnya benar. Masalah yang terjadi hanyalah persoalan akses jalan yang tertutup dan telah ditangani oleh pihak pasar tanpa adanya bentrokan fisik atau ancaman. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.(Kabarjawa)