
Kabarjawa – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perizinan usaha di wilayahnya. Salah satu gudang milik perusahaan CV Sentoso Seal yang bergerak di sektor perdagangan suku cadang kendaraan resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 22 April 2025.
Penyegelan ini dilakukan bukan karena isu internal perusahaan, melainkan akibat tidak dimilikinya Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib sesuai peraturan yang berlaku.
Penyegelan Gudang Tanpa TDG di Surabaya
Tindakan penyegelan berlangsung di kawasan Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Tepat pukul 09.32 WIB, petugas Satpol PP mulai menempelkan stiker bertuliskan “Disegel” pada bangunan gudang.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023.
Selain stiker segel, petugas juga memasang garis Satpol PP Line dan mengunci roda gerbang menggunakan rantai sebagai langkah pengamanan tambahan.
Penyegelan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran administrasi usaha.
Tidak Memiliki TDG, Pelanggaran yang Dapat Disanksi
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Sentoso Seal hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2013.
Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi basis data nasional perizinan usaha.
Padahal, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam aturan tersebut, setiap pemilik gudang diwajibkan mengantongi TDG serta memperbaruinya setiap lima tahun jika gudang masih beroperasi.
Apabila melanggar aturan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan lokasi usaha. Dalam kasus ini, penyegelan menjadi langkah tegas dari Pemkot Surabaya guna memastikan ketertiban administrasi dan kesetaraan antar pelaku usaha.
Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan
Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum mengambil tindakan penyegelan ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha. Ke depan, pemerintah berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya dapat mematuhi seluruh regulasi perizinan yang berlaku.
Prinsip keadilan dan keteraturan menjadi dasar utama agar tercipta suasana yang harmonis, produktif, dan bebas dari konflik antar pemangku kepentingan usaha. Semua pihak—baik pekerja maupun perusahaan—memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap peraturan usaha adalah hal mutlak di Kota Surabaya. Dengan tidak dimilikinya TDG, perusahaan ini melanggar aturan yang sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
Pemkot Surabaya menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perizinan guna menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib. Diharapkan, langkah ini bisa mendorong perusahaan lain agar lebih taat dalam mengurus dan memperbarui legalitas usahanya.(Kabarjawa)