Gudang CV Sentoso Seal Disegel Satpol PP Surabaya: Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang (TDG)

Bagikan :
Gudang CV Sentoso Seal Disegel Satpol PP Surabaya Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang (TDG)
Gudang CV Sentoso Seal Disegel Satpol PP Surabaya Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang (TDG)(Sumber Gambar : Iustrasi: Pinterest/ amalia)

Kabarjawa – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perizinan usaha di wilayahnya. Salah satu gudang milik perusahaan CV Sentoso Seal yang bergerak di sektor perdagangan suku cadang kendaraan resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 22 April 2025.

Penyegelan ini dilakukan bukan karena isu internal perusahaan, melainkan akibat tidak dimilikinya Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Penyegelan Gudang Tanpa TDG di Surabaya

Tindakan penyegelan berlangsung di kawasan Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Tepat pukul 09.32 WIB, petugas Satpol PP mulai menempelkan stiker bertuliskan “Disegel” pada bangunan gudang.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023.

Selain stiker segel, petugas juga memasang garis Satpol PP Line dan mengunci roda gerbang menggunakan rantai sebagai langkah pengamanan tambahan.

Penyegelan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran administrasi usaha.

Baca juga  Sopir Truk Blokade Jalan Ahmad Yani Surabaya Karena Aturan Zero ODOL yang Dinilai Berat

Tidak Memiliki TDG, Pelanggaran yang Dapat Disanksi

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Sentoso Seal hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2013.

Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi basis data nasional perizinan usaha.

Padahal, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam aturan tersebut, setiap pemilik gudang diwajibkan mengantongi TDG serta memperbaruinya setiap lima tahun jika gudang masih beroperasi.

Apabila melanggar aturan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan lokasi usaha. Dalam kasus ini, penyegelan menjadi langkah tegas dari Pemkot Surabaya guna memastikan ketertiban administrasi dan kesetaraan antar pelaku usaha.

Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan

Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum mengambil tindakan penyegelan ini.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha. Ke depan, pemerintah berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya dapat mematuhi seluruh regulasi perizinan yang berlaku.

Baca juga  Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya Terbongkar: BPOM Temukan Kadar Alkohol 3,35%, Stan Disegel Sementara

Prinsip keadilan dan keteraturan menjadi dasar utama agar tercipta suasana yang harmonis, produktif, dan bebas dari konflik antar pemangku kepentingan usaha. Semua pihak—baik pekerja maupun perusahaan—memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.

Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap peraturan usaha adalah hal mutlak di Kota Surabaya. Dengan tidak dimilikinya TDG, perusahaan ini melanggar aturan yang sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Pemkot Surabaya menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perizinan guna menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib. Diharapkan, langkah ini bisa mendorong perusahaan lain agar lebih taat dalam mengurus dan memperbarui legalitas usahanya.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya