Kabarjawa – Mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg mengalami perubahan signifikan. Pemerintah melarang penjualan melalui pengecer dan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol harga dan memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun, untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur meminta Pertamina memperbanyak pangkalan LPG 3 kg resmi agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas bersubsidi ini.
ESDM Jatim Dukung Kebijakan Baru
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Kementerian ESDM RI terkait distribusi elpiji 3 kg.
Namun, ia menyoroti perlunya sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui perubahan sistem distribusi dan tidak mengalami kesulitan saat membeli LPG 3 kg.
Aris juga menekankan bahwa kemudahan dalam pembukaan pangkalan LPG harus menjadi perhatian utama. Ia mengusulkan agar Pertamina bersinergi dengan pengusaha migas dan pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan pangkalan baru.
Langkah ini bertujuan agar semakin banyak titik distribusi yang tersedia sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan elpiji melon tersebut.
Pentingnya Pemerataan Distribusi LPG 3 Kg
Salah satu tantangan dalam kebijakan baru ini adalah memastikan distribusi LPG 3 kg merata di seluruh wilayah. Meskipun stok gas bersubsidi aman, jika distribusinya tidak merata, maka dapat menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah dan memicu lonjakan harga.
Dengan memperbanyak pangkalan resmi, diharapkan harga LPG 3 kg tetap terkendali sesuai dengan ketetapan pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah permainan harga di tingkat pengecer yang selama ini sering terjadi.
Kolaborasi Pemerintah dan Pertamina untuk Kelancaran Kebijakan
Aris menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu mempercepat proses perizinan pangkalan LPG agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menghambat akses masyarakat terhadap gas subsidi.
Selain itu, sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat perlu digencarkan agar mereka memahami prosedur baru dalam membeli LPG 3 kg. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kebingungan atau kesulitan yang muncul di lapangan.
Kebijakan distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan resmi merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga harga tetap stabil dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan infrastruktur distribusi, terutama dalam memperbanyak pangkalan resmi.
Dengan sinergi antara Pertamina, pengusaha migas, dan pemerintah daerah, kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik sehingga masyarakat tetap mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah dan harga terjangkau.(Kabarjawa)