
Kabarjawa – Produk Haram! Kehati-hatian dalam memilih produk makanan dan minuman menjadi semakin penting di tengah banyaknya pilihan produk di pasaran.
Terutama di wilayah perkotaan seperti Surabaya, masyarakat dihadapkan pada beragam produk olahan, termasuk es krim yang banyak digemari anak-anak.
Namun, belum lama ini, salah satu stan penjual es krim di sebuah mal di kawasan Surabaya Barat mendapat sorotan setelah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Diduga, produk es krim yang dijual mengandung alkohol dalam jumlah tinggi, yang tentu saja memicu kekhawatiran masyarakat luas.
Es Krim Mengandung Alkohol Disegel, MUI Angkat Bicara
Tindakan penyegelan stan penjualan es krim tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa es krim yang dijual mengandung alkohol hingga 40 persen.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyatakan bahwa kandungan alkohol dalam makanan dan minuman sangat berisiko terhadap status kehalalannya.
MUI telah lama mengeluarkan fatwa mengenai batas kandungan alkohol dalam produk konsumsi. Dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, disebutkan bahwa makanan dan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar minimal 0,5 persen dinyatakan tidak halal.
Oleh sebab itu, produk dengan kadar alkohol tinggi, apalagi hingga puluhan persen, sudah masuk kategori haram dan dilarang untuk dikonsumsi.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama produk makanan dan minuman yang sering dikonsumsi anak-anak.
Penting bagi orang tua untuk selalu memastikan kehalalan produk yang dibeli, termasuk memeriksa kandungan, label izin edar dari BPOM, dan status sertifikasi halal dari BPJPH.
Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak hanya dari sisi keamanan pangan, tetapi juga dari aspek kehalalan.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang aman dan halal, pelaku usaha perlu bertanggung jawab secara penuh terhadap produk yang mereka tawarkan ke publik.
Perlu Pengawasan Ketat dan Edukasi Berkelanjutan
Kasus dugaan es krim mengandung alkohol di Surabaya menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Pemerintah daerah, instansi pengawas, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan konsumsi yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta hukum yang berlaku.
Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sertifikasi halal dan izin edar bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penting dalam menjamin hak konsumen terhadap produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan keyakinan.(Kabarjawa)