Kabarjawa – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu, Boyolali. Modus pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak sesuai prosedur menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, mencoreng citra pelayanan kesehatan.
Identitas Tersangka dan Kronologi Kasus
Kedua tersangka berinisial PA (34), seorang tenaga akuntansi, dan KV (39), yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Berdasarkan penyelidikan, aksi korupsi ini berlangsung selama periode 2017 hingga 2022. Modus operandi yang dilakukan adalah memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana dari rekening BLUD Puskesmas Kemusu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka PA menggunakan cek untuk menarik uang di Bank Jateng dengan tanda tangan palsu milik KV. Selain itu, KV memberikan akses kepada PA ke sistem pengelolaan keuangan berbasis digital, yaitu Cash Management System (CMS), sehingga mempermudah pengambilan dana tanpa izin yang sah.
Kerugian Negara dan Upaya Pengembalian Dana
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali, total kerugian negara mencapai Rp 1.968.207.156. Meski demikian, tersangka telah mengembalikan sebagian uang dalam dua tahap, yaitu Rp 304.034.379 dan Rp 415.208.443 pada Mei 2022. Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 1.248.964.334.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PA dan KV langsung ditahan di Rutan Boyolali. Keduanya disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999.
Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini mencakup pidana penjara hingga hukuman mati, tergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik. Peran akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sangat krusial untuk mencegah tindak pidana serupa. Kejari Boyolali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.(Kabarjawa)