Kabarjawa – Outing class menjadi salah satu metode pembelajaran yang efektif untuk meningkatkan pengalaman belajar siswa di luar kelas. Dengan konsep pembelajaran langsung di lapangan, siswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas serta memperkuat pemahaman terhadap materi yang dipelajari. Menanggapi kebutuhan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kota Pasuruan telah memberikan izin bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan outing class dengan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi.
Persyaratan Outing Class di Kota Pasuruan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan menetapkan beberapa syarat bagi sekolah yang ingin mengadakan outing class. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Lucky Danardono, menegaskan bahwa sekolah dari tingkat TK, SD, hingga SMP atau sederajat dapat melaksanakan kegiatan di luar sekolah dengan tetap memperhatikan asas manfaat dan keselamatan.
Beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh sekolah antara lain:
- Asas Manfaat – Kegiatan outing class harus memiliki dampak positif bagi siswa, baik untuk pendidikan lanjutan maupun peningkatan wawasan mereka.
- Persetujuan Wali Murid – Setiap kegiatan harus dikomunikasikan kepada wali murid agar mereka memahami manfaat dari outing class yang akan dilaksanakan.
- Tujuan Kegiatan yang Jelas – Pemilihan lokasi harus sesuai dengan jenjang pendidikan. Contohnya, siswa TK dapat berkunjung ke taman wisata tematik atau kebun raya, sedangkan siswa SMP dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan literasi.
- Pemilihan Armada Transportasi yang Tepat – Sekolah wajib memastikan kendaraan yang digunakan layak dan nyaman demi keselamatan selama perjalanan.
Pengecekan Keamanan Armada Transportasi
Salah satu poin krusial dalam pelaksanaan outing class adalah pemilihan transportasi yang aman. Kepala Dispendik Kota Pasuruan menekankan bahwa sekolah tidak boleh asal memilih penyedia jasa perjalanan, apalagi hanya berdasarkan harga murah. Kelayakan dan kenyamanan armada harus menjadi prioritas utama.
Untuk memastikan keamanan, sekolah disarankan untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian atau dinas perhubungan guna melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check). Langkah ini bertujuan untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang baru-baru ini menimpa rombongan siswa asal Sidoarjo di jalan Tol Pandaan-Malang pada Sabtu (01/02/2025).
Diberikannya izin untuk outing class oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di luar kelas. Namun, sekolah tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan guna memastikan manfaat yang maksimal bagi siswa serta menjaga keselamatan mereka selama perjalanan. Dengan perencanaan yang matang dan penerapan protokol keamanan yang ketat, outing class dapat menjadi pengalaman belajar yang berkesan sekaligus aman bagi para siswa.(Kabarjawa)