
Kabarjawa – Skandal polisi! Awal tahun 2025 menjadi sorotan tajam bagi Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akibat beberapa kasus kontroversial yang melibatkan anggotanya.
Sejumlah kejadian mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Berikut rangkuman kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
1. Penembakan Siswa SMK oleh Aipda Robig
Kasus pertama yang mengguncang publik adalah penembakan siswa SMK oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Peristiwa ini terjadi di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, pada 24 November 2024. Akibat kejadian tersebut, seorang remaja berinisial GRO tewas setelah peluru menembus pinggang kanannya. Dua remaja lainnya, A dan S, juga mengalami luka akibat tembakan.
Aipda Robig langsung menjalani sidang etik dan menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Kini ia resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
2. Pemerasan Pasangan Remaja oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo
Kasus selanjutnya menyoroti aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, anggota SPKT Polsek Tembalang. Keduanya memeras sepasang remaja yang kedapatan nongkrong di dalam mobil di kawasan Semarang Utara pada 31 Januari 2025.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Aiptu Kusno dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun, sementara Aipda Roy Legowo mendapat sanksi demosi selama 7 tahun. Hukuman yang lebih berat bagi Kusno diberikan karena ia memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya.
3. Salah Tangkap dan Intimidasi oleh Aipda IR
Kasus lain yang mengundang amarah publik adalah tindakan salah tangkap yang dilakukan Aipda IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan.
Kusyanto, seorang pencari bekicot, menjadi korban salah tangkap dan mengalami kekerasan fisik serta intimidasi. Tuduhan pencurian yang diarahkan kepadanya ternyata tidak terbukti.
Kapolres Grobogan telah meminta maaf secara langsung kepada Kusyanto. Namun, proses hukum terhadap Aipda IR tetap berlanjut di Propam Polres Grobogan.
4. Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK
Kasus paling menggemparkan datang dari Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, di mana Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya yang baru berusia dua bulan.
Kejadian ini dilaporkan oleh DJP, ibu korban, pada 5 Maret 2025 setelah menemukan kejanggalan pada kematian anaknya.
Brigadir AK kini ditahan dan menjalani patsus selama 30 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Hubungan antara Brigadir AK dan DJP diketahui tidak terikat pernikahan resmi, meskipun korban adalah anak kandungnya.
Serangkaian skandal yang melibatkan anggota Polda Jateng di awal 2025 menjadi bukti nyata bahwa pembenahan internal di tubuh kepolisian sangat dibutuhkan.
Kasus-kasus ini tidak hanya merusak citra Polri di mata masyarakat, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Polda Jateng perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat pun menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan, dengan harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.(Kabarjawa)