
Kabar jawa – Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 yang mengatur operasional berbagai jenis usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
SE ini berlaku bagi usaha di sektor makanan dan minuman, hiburan, serta spa yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta.
Ketentuan Penutupan Usaha Selama Ramadan dan Idul Fitri
Dalam kebijakan tersebut, terdapat aturan khusus bagi beberapa jenis usaha yang diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan, serta saat Hari Raya Idul Fitri. Usaha yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Hiburan malam, termasuk diskotek, pub, dan kelab malam
- Karaoke
- Panti pijat
- Arena permainan dan ketangkasan
- Jasa impresariat, promotor, atau event organizer
- Usaha spa
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menegaskan bahwa ketentuan ini akan mengikuti tanggal resmi yang ditetapkan pemerintah terkait awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Aturan Bagi Usaha Kuliner
Sementara itu, bagi usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, serta usaha sejenis yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, diwajibkan untuk menutup area makan dengan tirai atau penutup.
Langkah ini bertujuan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan dan Rekreasi
Untuk beberapa sektor usaha hiburan, diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai berikut:
- Karaoke di luar kelab malam dan panti pijat:
- Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
- Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
- Karaoke dalam kelab malam:
- Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
- Arena permainan dan game net:
- Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
- Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
- Event atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh promotor atau event organizer:
- Harus bernuansa religius
- Jika berlangsung malam hari, dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir maksimal pukul 01.00 WIB
- Usaha spa:
- Dalam hotel bintang: mengikuti jam operasional usaha
- Di luar hotel bintang: Siang hari 09.00 – 17.00 WIB
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan ini.
Monitoring dan evaluasi (monev) akan dilakukan secara gabungan oleh tim yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Caesaria Eka Yulianti menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan bersifat pembinaan. Ia menekankan pentingnya menghormati bulan suci Ramadan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Yogyakarta juga akan menyebarluaskan informasi terkait SE ini kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata sebelum Ramadan dimulai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap ibadah umat Muslim dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
***