Aturan Operasional Usaha Kuliner dan Hiburan di Yogyakarta Selama Ramadan 2025

Bagikan :
Aturan Operasional Usaha Kuliner dan Hiburan di Yogyakarta Selama Ramadan 2025

Kabar jawa – Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 yang mengatur operasional berbagai jenis usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

SE ini berlaku bagi usaha di sektor makanan dan minuman, hiburan, serta spa yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta.

Ketentuan Penutupan Usaha Selama Ramadan dan Idul Fitri

Dalam kebijakan tersebut, terdapat aturan khusus bagi beberapa jenis usaha yang diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan, serta saat Hari Raya Idul Fitri. Usaha yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Hiburan malam, termasuk diskotek, pub, dan kelab malam
  • Karaoke
  • Panti pijat
  • Arena permainan dan ketangkasan
  • Jasa impresariat, promotor, atau event organizer
  • Usaha spa

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menegaskan bahwa ketentuan ini akan mengikuti tanggal resmi yang ditetapkan pemerintah terkait awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Aturan Bagi Usaha Kuliner

Sementara itu, bagi usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, serta usaha sejenis yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, diwajibkan untuk menutup area makan dengan tirai atau penutup.

Baca juga  Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta dan Sekitarnya untuk 20 Januari 2025

Langkah ini bertujuan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan dan Rekreasi

Untuk beberapa sektor usaha hiburan, diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai berikut:

  • Karaoke di luar kelab malam dan panti pijat:
    • Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
    • Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
  • Karaoke dalam kelab malam:
    • Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
  • Arena permainan dan game net:
    • Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
    • Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
  • Event atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh promotor atau event organizer:
    • Harus bernuansa religius
    • Jika berlangsung malam hari, dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir maksimal pukul 01.00 WIB
  • Usaha spa:
    • Dalam hotel bintang: mengikuti jam operasional usaha
    • Di luar hotel bintang: Siang hari 09.00 – 17.00 WIB

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan ini.

Monitoring dan evaluasi (monev) akan dilakukan secara gabungan oleh tim yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca juga  Tinggal 3 Padukuhan Belum jadi Kampung Panca Tertib, Pemkot Yogyakarta Optimis Persoalan Sampah Segera Tuntas

Caesaria Eka Yulianti menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan akan bersifat pembinaan. Ia menekankan pentingnya menghormati bulan suci Ramadan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Yogyakarta juga akan menyebarluaskan informasi terkait SE ini kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata sebelum Ramadan dimulai.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap ibadah umat Muslim dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya