
KABAR JAWA – Hadirnya gerai Arc’teryx di Beachwalk Shopping Center, Bali, pada awal Februari 2025 langsung menarik perhatian publik.
Pasalnya, keberadaan toko ini menjadi kabar baik bagi pecinta brand tersebut, terutama mereka yang menginginkan produk-produk outdoor premium.
Namun, antusiasme ini sempat diwarnai dengan munculnya dugaan bahwa Arc’teryx yang beroperasi di Bali bukanlah bagian dari merek asal Kanada.
Isu ini memicu perdebatan di kalangan konsumen, setelah adanya perbedaan harga dan desain produk yang ditawarkan di gerai tersebut dibandingkan dengan produk Arc’teryx yang biasa ditemui.
Status Merek Arc’teryx di Indonesia Menurut DJKI
Menanggapi kebingungan publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan jawaban mengenai status hukum merek Arc’teryx di Indonesia.
Berdasarkan data resmi DJKI, merek Arc’teryx yang beroperasi di Indonesia telah didaftarkan oleh Perfect Supply Chain Co Limited, sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Pendaftaran ini dilakukan sejak tahun 2023, dan menjadikan perusahaan tersebut mendapatkan hak atas merek Arc’teryx.
Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, perlindungan merek di Indonesia mengikuti prinsip teritorial dan first to file.
Artinya, hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya di Indonesia.
“Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangan resminya pada Selasa, 25 Februari 2025.
DJKI pun menekankan bahwa pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi agar perusahaan global yang ingin beroperasi di Indonesia segera mengurus pendaftaran mereknya untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa yang akan datang.
Arc’teryx Bali Asli dan Terdaftar Resmi
Kasus Arc’teryx di Bali menjadi pengingat penting bagi dunia bisnis akan pentingnya pendaftaran merek.
Situasi ini juga pemahaman kepada konsumen bahwa, berdasarkan hukum di Indonesia, produk Arc’teryx Bali adalah asli karena mereknya telah terdaftar secara resmi.
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pelajaran bahwa daftar merek lebih awal adalah langkah krusial untuk melindungi hak bisnis mereka.
Tidak hanya itu, konsumen juga perlu lebih memahami sistem hukum terkait perlindungan merek agar tidak salah persepsi terhadap produk yang mereka beli.
Regulasi DJKI
Prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia membuat siapa pun yang lebih dulu mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif atas nama tersebut di dalam negeri.
DJKI mengingatkan bahwa perusahaan asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia harus segera mengurus legalitas mereknya.
Dengan pemahaman baik soal aturan kekayaan intelektual, maka baik pemilik bisnis maupun konsumen bisa lebih terlindungi serta terhindar dari potensi konflik hukum di masa mendatang.***