YOGYAKARTA, Kabar Jawa – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Polres dan Polresta menggencarkan razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/2026) dini hari. Petugas menyisir sejumlah wilayah di DIY untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika yang berpotensi menyusup ke tempat hiburan malam.
Operasi yang melibatkan personel kepolisian lintas fungsi dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY tersebut menyasar tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul.
Dari rangkaian pemeriksaan di sejumlah wilayah, petugas melakukan tes urine terhadap puluhan orang. Hasil pemeriksaan di Kabupaten Sleman menjadi perhatian setelah satu orang terindikasi positif amphetamine dari total 52 orang yang menjalani tes urine.
Temuan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan hiburan malam. Meski demikian, hasil tes urine yang menunjukkan indikasi positif tidak serta-merta menjadi bukti final tindak pidana. Petugas perlu melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Jajaran kepolisian di Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil sampel urine dari 52 orang untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 51 orang mendapatkan hasil negatif, sedangkan satu orang terindikasi positif amphetamine.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan setiap temuan memperoleh penanganan yang tepat, sekaligus menghindari kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut selesai.
Pemeriksaan di Sleman juga memperlihatkan pentingnya pengawasan secara langsung terhadap tempat hiburan malam. Kepolisian berupaya mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sedini mungkin agar tempat hiburan tidak berkembang menjadi ruang yang rawan terhadap aktivitas terlarang.
Selain menyasar Sleman, jajaran Polres Bantul turut melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam. Petugas melakukan tes urine terhadap dua orang dalam kegiatan tersebut. Hasilnya, kedua orang tersebut dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Sementara itu, di Kabupaten Kulon Progo, polisi menyasar dua lokasi hiburan malam di kawasan wisata Pantai Glagah. Petugas melakukan tes urine terhadap dua orang dan mendapatkan hasil negatif.
Pengawasan juga menjangkau Kabupaten Gunungkidul. Jajaran Polres setempat memeriksa salah satu tempat hiburan malam di wilayah Wonosari dan melakukan tes urine terhadap dua orang. Seluruh orang yang menjalani pemeriksaan di lokasi tersebut mendapatkan hasil negatif.
Di Kota Yogyakarta, jajaran Polresta Yogyakarta turut melakukan kegiatan penyelidikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Langkah lintas wilayah tersebut menunjukkan upaya kepolisian untuk memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya pada satu kabupaten atau kota, tetapi juga di sejumlah titik yang memiliki aktivitas hiburan malam.
Berdasarkan data pemeriksaan yang dirinci untuk Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, sedikitnya 58 orang menjalani tes urine. Dari jumlah tersebut, 57 orang mendapatkan hasil negatif dan satu orang terindikasi positif amphetamine.
Angka tersebut hanya mencakup pemeriksaan yang jumlah pesertanya disebutkan secara terperinci. Kegiatan penyelidikan Polresta Yogyakarta tidak masuk dalam penghitungan karena data jumlah orang yang diperiksa di wilayah tersebut tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Ihsan, kepolisian bersama instansi terkait ingin memastikan tempat hiburan malam tetap beroperasi dalam lingkungan yang aman dan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan narkotika serta ikut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pengawasan aparat, kepatuhan pengelola tempat hiburan, serta kesadaran pengunjung harus berjalan beriringan untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda DIY juga mengingatkan pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam agar tidak membiarkan lingkungan hiburan menjadi sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ihsan mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang tersedia.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pengelola dan pengunjung tempat hiburan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. Jangan sampai tempat hiburan justru dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Imbauan tersebut menempatkan pengelola tempat hiburan sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam pencegahan. Pengelola perlu menjaga lingkungan usahanya, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan mendukung langkah pengawasan aparat sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, pengunjung juga perlu memahami bahwa aktivitas hiburan malam tidak membebaskan siapa pun dari kewajiban menaati hukum. Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Polda DIY bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara berkala. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah DIY.
Kepolisian juga akan mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung upaya pencegahan, pemeriksaan, dan penanganan temuan di lapangan.
Razia di sejumlah tempat hiburan malam ini menjadi bagian dari pengawasan yang menyasar potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Namun, tindak lanjut atas setiap temuan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan lanjutan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan berkelanjutan, Polda DIY berharap pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam turut membangun lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Di tengah upaya tersebut, temuan satu orang yang terindikasi positif amphetamine di Sleman menjadi pengingat bahwa pemeriksaan dan pencegahan harus berjalan beriringan. Kepolisian perlu menindaklanjuti temuan secara profesional, sementara masyarakat dan pengelola tempat hiburan perlu memperkuat komitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta.(ef linangkung)