Mulai 1 Oktober 2026, Pembetulan SPT di Coretax Mengikuti Aturan Baru DJP

Bagikan :
PER-12/PJ/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026. Ketahui aturan terbaru DJP tentang pembetulan SPT, bukti potong, restitusi, dan fitur Ledger Coretax.

Penulis: Ari Subroto

KabarJawa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2025 mengenai Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai. Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 ini menyempurnakan mekanisme pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Penerbitan PER-12/PJ/2026 dilatarbelakangi sejumlah persoalan administrasi dalam penerapan ketentuan sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan pembetulan SPT yang semula menyatakan lebih bayar, tetapi setelah dilakukan pembetulan jumlah lebih bayarnya menjadi lebih kecil.

Dalam mekanisme sebelumnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kurang bayar semu yang dapat membebani Wajib Pajak dengan sanksi administrasi. Persoalan ini dikenal sebagai konsep Delta.

Melalui aturan terbaru, DJP menyempurnakan mekanisme penghitungan pembetulan SPT, memberikan kepastian hukum mengenai penunjukan penandatangan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, serta memperjelas tata kelola kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Penandatanganan Bukti Potong Pajak Melalui Portal Wajib Pajak

Salah satu perubahan dalam PER-12/PJ/2026 berkaitan dengan penandatanganan bukti pemotongan atau pemungutan pajak (Bupot).

Baca juga  Deadline Aktivasi Coretax sebelum 31 Desember Benar atau Tidak? Ini Kata DJP

Melalui ketentuan baru ini, pemotong atau pemungut pajak memperoleh kepastian hukum untuk menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai yang berwenang menandatangani Bupot PPh dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketentuan tersebut mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 maupun PPh Unifikasi. Penandatanganan dapat dilakukan secara langsung melalui Portal Wajib Pajak.

Pengaturan ini memperjelas mekanisme penunjukan pihak yang berwenang menandatangani dokumen perpajakan elektronik dalam sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Penghitungan Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dan PPh Unifikasi

PER-12/PJ/2026 juga mengatur perubahan mekanisme penghitungan nilai dalam pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Dalam ketentuan terbaru, penghitungan pembetulan memperhitungkan seluruh PPh yang telah disetor serta pengembalian pajak yang telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP/SKPLB) sebelum pembetulan SPT disampaikan.

Penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak dalam menentukan nilai pajak setelah pembetulan.

Dengan mekanisme penghitungan yang disempurnakan, penentuan posisi pembayaran pajak setelah pembetulan dapat dilakukan dengan memperhitungkan transaksi yang telah terjadi sebelumnya.

Ketentuan Pembetulan SPT Masa PPN dan PPnBM

Untuk SPT Masa PPN dan PPnBM, aturan baru mengharuskan penghitungan pembetulan memperhitungkan seluruh penyetoran PPN atau PPnBM serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) atau SKPLB.

Selain itu, PER-12/PJ/2026 menyelaraskan mekanisme penghitungan saldo kompensasi Pajak Masukan (PM). Penyesuaian ini berkaitan dengan pengelolaan saldo pajak yang dapat diperhitungkan pada masa pajak berikutnya.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa SPT Masa PPN berstatus normal tidak dapat disampaikan apabila SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya belum dilaporkan. Pengecualian berlaku ketika terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan.

Baca juga  Cara Cek Status Aktif NPWP Secara Online Melalui Coretax

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan dalam mekanisme pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem administrasi perpajakan.

Penghitungan Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan

Penyesuaian penghitungan juga berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.

Dalam menentukan posisi kurang bayar atau lebih bayar setelah pembetulan, penghitungan disesuaikan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran PPh Pasal 29 yang telah dilakukan, dikurangi pengembalian pendahuluan yang telah diterbitkan melalui SKPPKP.

Dengan demikian, penghitungan setelah pembetulan memperhitungkan pembayaran dan pengembalian pendahuluan yang telah terjadi sebelum pembetulan disampaikan.

Pengaturan ini menjadi bagian dari penyempurnaan mekanisme penghitungan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Saldo Kompensasi Lebih Bayar Disesuaikan Otomatis

PER-12/PJ/2026 turut mengatur penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar apabila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Dalam kondisi tersebut, nilai saldo kompensasi lebih bayar akan disesuaikan dan dapat bernilai positif maupun negatif.

Nilai penyesuaian tersebut secara otomatis diperhitungkan dalam SPT Masa berstatus normal pertama yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan.

Ketentuan ini berkaitan dengan penyesuaian saldo kompensasi yang telah digunakan pada masa pajak berikutnya. Karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan riwayat pembetulan dan kompensasi ketika menyampaikan SPT melalui Coretax.

Permohonan Restitusi Dihentikan Jika SPT Dibetulkan

Perubahan lainnya menyangkut tindak lanjut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT ketika permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih dalam proses, tindak lanjut atas permohonan tersebut akan dihentikan. DJP kemudian menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penghentian tindak lanjut tersebut.

Baca juga  Dorong ASN Melek Pajak Digital, Pemkab Kulon Progo Gandeng Kemenkeu Sosialisasikan Coretax

Ketentuan ini berlaku terhadap permohonan yang sedang melalui proses penelitian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku (PPYSTT), pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan restitusi.

Dengan adanya pengaturan tersebut, Wajib Pajak perlu memperhatikan status permohonan restitusi sebelum mengajukan pembetulan SPT.

Ketentuan Peralihan Pelaporan SPT dalam Sistem Coretax

DJP juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memastikan proses pelaporan dan pembetulan SPT yang sedang berjalan tetap memiliki kejelasan hukum.

Pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum diselesaikan tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, pembetulan SPT yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026 untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya wajib mengikuti mekanisme serta aturan penghitungan dalam PER-12/PJ/2026.

Perbedaan ketentuan tersebut perlu diperhatikan Wajib Pajak, terutama ketika melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang telah dilaporkan sebelumnya.

Wajib Pajak Dapat Memantau Saldo Melalui Fitur Buku Besar Coretax

Untuk mempermudah pemantauan pembayaran dan riwayat transaksi perpajakan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur Buku Besar atau Ledger yang tersedia pada Portal Coretax.

Fitur tersebut dapat digunakan untuk memeriksa total pembayaran, saldo kredit yang masih tersisa, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak secara waktu nyata (real-time).

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk mempelajari ketentuan terbaru melalui situs resmi www.pajak.go.id, simulator Coretax di spt-simulasi.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, mekanisme pelaporan dan pembetulan SPT dalam sistem Coretax mengalami sejumlah penyesuaian, terutama terkait penghitungan pembayaran pajak, saldo kompensasi lebih bayar, penandatanganan bukti potong, dan penanganan permohonan restitusi.

Berita Terbaru

persebaya vs persijap
Link Live Streaming Nonton Persebaya Surabaya vs Persijap Jepara di BRI Super League 2026, Cek Prediksi Skor & Jalannya Pertandingan
ilustrasi lari
Jadwal Event Lari di Jogja Bulan November 2026, Ada Fun Run, 10K, hingga Trail Run
black friday
Kapan Black Friday 2026? Catat Tanggal Berapa dan Memperingati Apa serta Kenapa Banyak Diskon di Hari Ini
ilustrasi bidan
Jam Berapa Pengumuman Hasil UKOMNAS Profesi Bidan 2026 Periode 3? Ini Jadwal dan Cara Cek Kelulusannya
Drama Korea Doctor X: Mafia in White atau Doctor X: Age of the White Mafia.
Nonton Doctor X Age of the Mafia in White Episode 7 Sub Indo Tayang Jam Berapa di Netflix? Cek Jadwal & Bocoran Ceritanya

Terpopuler

Biodata Fathimah Azzahra BEM UI: jurusan, umur, asal, alumni SMA, orang tua, rekam jejak organisasi, dan akun media sosial.
Biodata Fathimah Azzahra BEM UI Anak Siapa, Jurusan Apa, Orang Mana, Umur Berapa, Alumni SMA Mana, Akun Media Sosial
Screenshot (743)
Link Twibbon Hari Keuangan Nasional 2026, Desain Estetik dan Terbaru untuk Media Sosial 30 Oktober
Teks Khutbah Jumat Singkat Tema Doa
Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026 Tema Ikhtiar agar Doa Cepat Terkabul
Kenapa ChatGPT muncul This Response Couldnโ€™t Load? Ketahui arti error, penyebab, dan cara mengatasinya berdasarkan panduan resmi OpenAI.
Kenapa Chat GPT This response couldnโ€™t load Terus? Ketahui Arti, Penyebab, dan Cara Mengatasi Chat GPT Error
homestay wildan
6 Rekomendasi Homestay Banyuwangi Dekat Pantai untuk Liburan Keluarga, Ini Lokasi dan Estimasi Harganya