
KABARJAWA – Deru mesin bus Trans Jogja yang seharusnya menjadi andalan transportasi publik DIY, justru kerap menyisakan cerita pilu di jalan raya. Sejumlah kecelakaan yang melibatkan armada berwarna hijau itu memicu sorotan publik.
Jogja Police Watch (JPW) mendesak pengelola Trans Jogja melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang.
Kasus kecelakaan yang menimpa Trans Jogja bukan sekali dua kali terjadi. Catatan hitam bahkan pernah terukir pada 27 November 2019 silam. Kala itu, sebuah bus Trans Jogja menabrak pengendara sepeda motor di Simpang Empat UPN, Condongcatur, Depok, Sleman.
Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pelajar. Kepolisian menetapkan sopir berinisial AHS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tragedi itu sempat mengguncang publik Yogyakarta karena terungkap dugaan sopir membawa bus dengan cara ugal-ugalan.
Namun, peringatan keras dari peristiwa itu tampaknya belum cukup. Bus Trans Jogja kembali menjadi sorotan setelah insiden terbaru di Simpang Tiga Adisutjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, satu unit bus Trans Jogja diduga menabrak pejalan kaki berinisial YS, warga Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kabar simpang siur muncul. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menyebut korban meninggal dunia dalam perjalanan, sedangkan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengonfirmasi tidak ada korban meninggal dunia.
Perbedaan informasi itu menambah ketidakpastian dan membuka ruang tanya di tengah publik.
Bagi JPW, rangkaian kecelakaan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan alarm bahaya yang harus segera dijawab. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) selaku pengelola Trans Jogja tidak boleh menutup mata.
PT AMI yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY memikul tanggung jawab besar untuk memastikan standar keselamatan armada dan pengemudinya.
“Publik DIY berhak mendapatkan transportasi yang aman dan manusiawi. Jika kecelakaan terus berulang, jelas ada masalah serius di manajemen. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan,” tegas Baharuddin.
Sorotan tajam publik selama ini kerap mengarah pada perilaku sopir bus. Tidak sedikit laporan yang menyebut sopir Trans Jogja membawa kendaraan secara ugal-ugalan.
Situasi ini memperkuat desakan agar proses rekrutmen sopir dilakukan lebih ketat, dengan pengawasan berlapis. Baharuddin menilai, peningkatan kualitas SDM menjadi kunci untuk memutus mata rantai kecelakaan.
Selain pembenahan internal, JPW juga menyoroti aspek infrastruktur. Ia menyebut bahwa idealnya Trans Jogja memiliki jalur khusus seperti Busway di Jakarta.
Jalur khusus akan meminimalisasi interaksi langsung dengan kendaraan pribadi sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan. Namun, kondisi jalan di Kota Yogyakarta yang relatif sempit menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau jalur khusus dipaksakan, kemacetan di titik tertentu pasti tidak terhindarkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, opsi itu tetap layak dipertimbangkan sebagai solusi jangka panjang. Tanpa langkah nyata, reputasi Trans Jogja sebagai transportasi publik andalan akan semakin tercoreng.
Dari harapan besar sebagai ikon mobilitas massal yang ramah lingkungan, Trans Jogja justru terancam dikenal sebagai kendaraan berisiko di jalan raya.
JPW menekankan bahwa penegakan hukum atas kecelakaan di Maguwoharjo harus berlangsung transparan.
Proses hukum yang jelas diyakini akan memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi masyarakat.