Kabar Jawa – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam susunan terbaru tersebut, nama Rocky Gerung menjadi salah satu anggota yang paling banyak disorot.
Selain Rocky Gerung, ada 25 nama lain yang masuk dalam Wantimpres Prabowo. Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.
Apa Itu Wantimpres dan Tugasnya
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru, nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan kedudukannya ditegaskan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Secara sederhana, Wantimpres berfungsi sebagai pemberi masukan kepada Presiden. Pertimbangan tersebut dapat berkaitan dengan persoalan pemerintahan maupun isu kenegaraan yang membutuhkan pandangan dari berbagai latar belakang keahlian.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Aturan mengenai Wantimpres juga mengatur kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Posisi Wantimpres berbeda dengan menteri. Menteri memimpin kementerian dan menjalankan urusan pemerintahan tertentu, sedangkan Wantimpres memiliki fungsi utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Karena itu, anggota Wantimpres tidak berada dalam posisi untuk menggantikan Presiden dalam mengambil keputusan pemerintahan. Perannya adalah memberikan masukan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki.
Ketua Wantimpres Pratikno setelah pelantikan mengatakan anggota lembaga tersebut berasal dari berbagai bidang, agama, profesi, pengetahuan, dan pengalaman. Menurut dia, keragaman tersebut menjadi modal untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
Salah satu hal penting dalam tugas Wantimpres adalah sifat rahasia dari nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden.
Sekretariat Negara menjelaskan bahwa Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Ketentuan ini berkaitan dengan fungsi Wantimpres sebagai pemberi pertimbangan langsung kepada Presiden.
Hal tersebut juga ditegaskan Hatta Rajasa seusai pelantikan pada 2 Oktober 2026. Ia mengatakan Wantimpres akan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan untuk memberikan masukan kepada Presiden, tetapi isi nasihat kepada Presiden tidak dapat disampaikan kepada publik karena ketentuan undang-undang.
Dasar Hukum Wantimpres
Keberadaan Wantimpres berangkat dari Pasal 16 UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2006. Pada 2024, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU tersebut.
UU 64/2024 ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Salah satu perubahan pentingnya adalah penegasan nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia serta statusnya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Daftar Wantimpres Prabowo
Berikut daftar lengkap 26 anggota Wantimpres yang dilantik Prabowo:
- Pratikno โ Ketua merangkap anggota
- Muhammad Hatta Rajasa โ Wakil Ketua merangkap anggota
- Muhammad Qodari โ Sekretaris merangkap anggota
- Shinta Nuriyah Wahid โ Anggota
- Muhammad Quraish Shihab โ Anggota
- Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar โ Anggota
- Chairul Tanjung โ Anggota
- Prof. KH Said Aqil Siradj โ Anggota
- KH Anwar Iskandar โ Anggota
- KH Yahya Cholil Staquf โ Anggota
- Jusuf Wanandi โ Anggota
- Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan โ Anggota
- Bambang Soesatyo โ Anggota
- Salim Segaf Al-Jufri โ Anggota
- Soekarwo โ Anggota
- Dato’ Sri Tahir โ Anggota
- Rocky Gerung โ Anggota
- Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana โ Anggota
- Philip Kuncoro Wijaya โ Anggota
- Budi Santoso Tanuwibowo โ Anggota
- Anwar Usman โ Anggota
- Muhammad Hatta โ Anggota
- Jusuf Hamka โ Anggota
- Margarito Kamis โ Anggota
- Jacky Manuputty โ Anggota
- Ignasius Jonan โ Anggota
Pratikno menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota dalam susunan terbaru. Sebelumnya, ia merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada pemerintahan Prabowo.
Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Hatta Rajasa, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris Wantimpres sekaligus anggota. Ketiganya menjadi bagian dari struktur pimpinan Wantimpres yang baru dilantik.
Susunan tersebut berbeda dari Wantimpres pada periode sebelumnya. Perubahan jumlah anggota juga dimungkinkan setelah adanya perubahan aturan mengenai lembaga tersebut melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.