
KabarJawa.com – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggelar kuliah umum bertajuk “Memahami Hak Atas Tanah & Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Diskusi, Kampus II, Gedung Santo Thomas Aquinas UAJY ini membahas persoalan hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA) dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
Kuliah umum tersebut menghadirkan Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H., Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI, sebagai narasumber utama. Sementara itu, Endang Sri Melani, S.Sos., M.H., Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI, bertindak sebagai moderator.
Rektor UAJY, Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M., mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai isu HAM, khususnya terkait hak atas tanah dan sumber daya alam.
“Semoga nanti muncul banyak pertanyaan yang tentunya sangat baik. Semoga ini semua betul-betul mencerdaskan anak-anak kami,” harapnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Uli Parulian Sihombing membahas sejumlah hal, mulai dari Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam, kedudukan serta kewenangan Komnas HAM RI, hingga tanggung jawab negara dan aktor non-negara.
Pembahasan mengenai tanah dan SDA juga mendapat tanggapan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum UAJY, Dr. V. Hari Supriyanto, S.H., M.Hum.
Menurut Hari, tanah dan SDA berkaitan dengan perdebatan mengenai keadilan sosial, martabat manusia, serta batasan kekuasaan negara.
“Tanah bukan cuma aset ekonomi, tapi juga syarat dasar untuk pangan, kerja, dan kesejahteraan,” jelasnya.
Kuliah umum tersebut juga diikuti mahasiswa internasional. Salah satunya Esperanca Marques dari Timor Leste.
Esperanca mengatakan kegiatan tersebut menyenangkan sekaligus membantunya memahami hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai HAM yang berkaitan dengan alam dan masyarakat.
“Dari sini, saya bisa mengerti hukum yang ada di Indonesia, seperti Hak Asasi Manusia terhadap alam dan masyarakat,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, Endang Sri Melani menyampaikan bahwa hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dari hak atas hidup dan hak-hak lainnya.
Melalui kuliah umum tersebut, UAJY berharap mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai persoalan tanah dan sumber daya alam dalam perspektif HAM.