
Kabarjawa – Razia tempat karaoke! Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 400.8/260/20.01.02/2025 yang melarang operasional tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadan hingga H+2 Lebaran.
Namun, larangan ini tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengusaha tempat hiburan malam.
Razia Gabungan Ungkap Pelanggaran
Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung bersama pihak kepolisian, Kodim 0807, dan Subdenpom TNI menggelar razia gabungan di beberapa lokasi pada Selasa malam (11/3/2025).
Razia ini dibagi menjadi dua tim yang menyisir wilayah Ngunut, kota Tulungagung, dan Kecamatan Kedungwaru.
Dari delapan lokasi yang didatangi, petugas masih menemukan beberapa kafe karaoke yang nekat beroperasi di tengah larangan.
Bahkan, sejumlah wanita pemandu lagu (LC) juga kedapatan sedang menemani pengunjung saat razia berlangsung. Petugas langsung memerintahkan pemilik usaha untuk menutup layanan karaoke mereka saat itu juga.
Alasan Pengusaha dan Tindak Lanjut
Ketika dimintai keterangan, beberapa pemilik usaha berdalih tidak mengetahui adanya larangan operasional selama Ramadan.
Mereka mengaku belum mendapat sosialisasi terkait SE Bupati tersebut. Meski begitu, alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban mematuhi aturan.
Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo, menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk layanan karaoke, sedangkan kafe atau warung kopi masih diizinkan buka.
Namun, pihaknya menyarankan agar pemilik usaha memasang tirai di siang hari untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan SE Bupati dan menggelar razia secara berkala, terutama di lokasi-lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Agung.
Komitmen Penegakan Aturan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan bulan Ramadan. Razia yang dilakukan Satpol PP tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga merespons keluhan warga terkait tempat hiburan yang nekat beroperasi di tengah larangan.
Agung menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terus membandel. Pengawasan akan diperketat hingga berakhirnya masa larangan pada H+2 Lebaran.
Meski sudah ada aturan yang jelas, pelanggaran terhadap SE Bupati Tulungagung terkait penutupan tempat karaoke selama Ramadan masih ditemukan.
Razia gabungan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban selama bulan suci. Diharapkan, pengusaha tempat hiburan malam dapat mematuhi aturan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.(Kabarjawa)