
KabarJawa.com – Dunia digital kini menjadi ruang bermain sekaligus sarana belajar bagi anak-anak. Namun, di balik aktivitas itu, ancaman konten negatif masih mengintai.
Menyadari kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) dalam kegiatan bertajuk “Sahabat Tunas: Bersama Menjaga Ruang Digital Ramah Anak”.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak.
Ia menggambarkan regulasi ini sebagai “perisai pelindung” untuk menjaga anak dari paparan bahaya digital.
“Bayangkan saja, kalau anak kita mau keluar rumah, tentu kita ingin ada yang jaga agar anak kita selamat kembali ke rumah. Nah, sama halnya ketika anak-anak kita berselancar di dunia maya, kita juga ingin mereka kembali dengan selamat,” tegas Fifi.
Menurut Fifi, PP Tunas memuat dua lapisan perlindungan utama. Pertama, platform digital wajib memiliki sistem penyaring konten negatif agar materi berbahaya tidak diakses anak-anak. Kedua, platform diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia sehingga perlindungan bisa disesuaikan dengan kelompok umur.
“Perisai ini Insyaallah memastikan anak-anak kita tidak akan terpapar hal-hal yang tak layak mereka lihat. Platform digital harus bertanggung jawab menciptakan sistem yang benar-benar aman,” ujarnya.
Peran Orang Tua dan Guru dalam Perlindungan Anak
Selain regulasi, Fifi menyoroti pentingnya pendampingan aktif orang tua dan guru. Ia menyampaikan bahwa teknologi tidak akan menggantikan peran manusia dalam mendidik dan melindungi anak-anak.
“Tugas adik-adik kalau lihat konten yang tidak baik, atau ada yang menghina di media sosial, segera lapor orang tua, guru, atau ustaz dan ustazah. Sementara orang tua juga jangan hanya mengawasi, tapi temani anak, ngobrol, dan pahami apa yang mereka lihat di internet,” jelasnya.
Ia menambahkan, literasi digital keluarga perlu dimulai dari rumah. Orang tua diharapkan memahami cara kerja teknologi agar bisa menjadi pendamping cerdas, bukan sekadar pengawas pasif.
Dengan begitu, interaksi anak dengan internet dapat diarahkan ke hal positif, kreatif, dan produktif.
Sahabat Tunas Ajak Santri Jaga Ruang Digital
Kegiatan Sahabat Tunas tidak hanya menjadi sarana sosialisasi peraturan, tetapi juga gerakan yang merangkul santri dan komunitas pesantren untuk menjaga ruang digital yang bersih dan beretika. Melalui pameran karya digital santri, peserta menunjukkan bahwa teknologi dan nilai moral dapat berjalan seiring.
“Mudah-mudahan apa yang kami sajikan hari ini membawa manfaat bagi generasi muda pesantren. Kami ingin anak-anak kita tumbuh menjadi generasi digital yang cerdas, berakhlak, dan terlindungi,” tuturnya.