
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, ST., MSc., MM. bersama Ketua DPRD Kulon Progo, Arif Syarifuddin, serta jajaran pejabat terkait, turun langsung memberikan sertifikat secara simbolis kepada lima warga.
Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil PTSL
Bupati Agung menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
“Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah warga memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat tanah ini adalah perlindungan negara terhadap hak rakyat,” tegasnya.
Salah satu penerima sertifikat, Siti Kusnaniah, warga Kapanewon Temon, tak mampu menahan air mata. Ia mengaku lega setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status tanah yang ditinggalinya.
“Saya merasa sangat bahagia dan lega. Sudah cukup lama saya menempati tanah tersebut, dan hari ini saya bisa tenang karena status kepemilikannya sudah jelas,” ungkap Siti.
Siti menambahkan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Baginya, sertifikat tanah menjadi pondasi masa depan keluarga.
Dengan dokumen itu, ia bisa merencanakan warisan bagi anak-cucu, memperoleh akses permodalan, serta memastikan tanahnya terlindungi secara hukum.
“Kami sangat bersyukur. Pemerintah benar-benar memberikan kemudahan. Harapan saya, ke depan masyarakat lain juga bisa memperoleh sertifikat dengan proses yang mudah dan cepat,” imbuhnya.
Program PTSL
Dalam acara itu, Pemkab Kulon Progo menyerahkan beberapa jenis sertifikat tanah, antara lain sertifikat tanah milik masyarakat melalui program PTSL, sertifikat tanah wakaf dan sertifikat aset instansi pemerintah
Program PTSL sendiri merupakan kebijakan strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia dan mencegah konflik kepemilikan yang sering kali memicu sengketa berkepanjangan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nurson Wahid, dalam sambutan yang Bupati Kulon Progo bacakan, menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah kebutuhan mendasar masyarakat.
Ia menegaskan, tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber konflik, hambatan pembangunan, bahkan mengganggu perencanaan keluarga dan usaha.
“Negara hadir dengan memberikan sertifikat tanah agar rakyat merasa aman. Tanpa perlindungan hukum, tanah justru bisa menjadi sumber sengketa dan kerugian,” tegasnya.
Hingga September 2025, pemerintah mencatat pencapaian besar dalam program PTSL.
- Pendaftaran 123 juta bidang tanah
- Sertifikasi 96,9 juta bidang tanah
Angka ini mencerminkan kerja keras pemerintah dalam mempercepat pemberian kepastian hukum atas aset tanah rakyat.
Program sertifikasi tanah terbukti tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga memperkuat peran negara dalam menjamin hak rakyat atas tanah yang mereka kelola dan tinggali.
Penyerahan sertifikat tanah di Kulon Progo menjadi titik balik penting. Kepastian hukum itu bukan hanya menenangkan hati, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen melanjutkan program ini. Dengan semakin banyak warga yang memperoleh sertifikat tanah, konflik agraria dapat dicegah, ekonomi rakyat bisa tumbuh, dan masa depan generasi mendatang terjamin.
“Ini bukan sekadar kertas, ini adalah jaminan keadilan. Negara hadir, rakyat terlindungi,” pungkas Bupati Agung. (ef linangkung)