Jaringan Alumni Sejarah UNY Kecam Sikap Rektorat Soal Penahanan Mahasiswa Perdana Arie

Bagikan :

KabarJawa.com – Jaringan Alumni Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyampaikan kritik terhadap sikap rektorat yang dinilai mengabaikan hak hukum mahasiswa, Perdana Arie Viriasa (20).

Mahasiswa Jurusan Sejarah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY usai mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu.

Sejumlah alumni menilai rektorat UNY tidak memberikan pendampingan yang semestinya. Alih-alih bersikap aktif, pihak kampus menyatakan bahwa kasus Perdana termasuk pidana kriminal murni sehingga tidak bisa diintervensi.

Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY, Guntur, menjelaskan kepada media bahwa pihak kampus tidak memberikan bantuan hukum karena kasus tersebut merupakan inisiatif pribadi mahasiswa.

“Tetapi memungkinkan kalau yang bersangkutan memohon lewat surat resmi bantuan ke UNY. UNY lebih selektif untuk menentukan sikap, karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” ujarnya.

Alumni Soroti Prinsip Tri Dharma dan Praduga Tak Bersalah

Pernyataan itu menuai tanggapan keras dari jaringan alumni Sejarah UNY. Mereka menilai alasan rektorat problematis karena Perdana baru berstatus tersangka, bukan terdakwa, dan belum divonis bersalah. Asas praduga tak bersalah, menurut mereka, seharusnya tetap dijunjung tinggi.

Baca juga  Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam 2025, Teken MoU Ketahanan Pangan dengan Pemuda Muhammadiyah

Bagi alumni, keterlibatan Perdana dalam aksi unjuk rasa berkaitan dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa, kata mereka, memiliki hak moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Unjuk rasa merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, bukan kriminalitas,” kata salah satu alumni, A.S. Fauz.

Alumni juga menilai pernyataan rektorat yang menyebut tidak bisa intervensi menunjukkan pemahaman yang keliru. Menurut mereka, memberikan pendampingan hukum tidak sama dengan intervensi.

“Memberikan advokasi bukan intervensi. Itu bentuk tanggung jawab akademik dan sosial untuk memastikan hak-hak mahasiswa tetap dihormati,” tulis pernyataan jaringan alumni.

Sorotan Atas Penangkapan dan Desakan Kepada Rektorat

Jaringan Alumni Sejarah UNY mengaku terus memantau situasi pasca-demonstrasi Agustus lalu. Mereka menyoroti laporan dugaan kekerasan aparat serta penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Hal ini, kata mereka, menjadikan pendampingan hukum sebagai kebutuhan mendesak.

“Berbagai pemberitaan dan laporan lembaga advokasi publik menunjukkan adanya pelanggaran prosedural. Karena itu, pendampingan hukum bagi Perdana bukan hanya penting, tetapi juga sangat wajar agar ia tetap memperoleh hak sebagai tersangka,” tulis mereka.

Baca juga  Terkuak! Ini Peran Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Ada Mantan Lurah yang Juga Eks DPRD Bantul Diduga Otak Kasus

Atas dasar itu, Jaringan Alumni Sejarah UNY menyampaikan sikap resmi:

  • Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa.
  • Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum.
  • Mendesak rektorat UNY segera memberikan pendampingan hukum terhadap Perdana Arie.
  • Mendorong Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY agar memastikan perkuliahan Perdana tetap berjalan.

Alumni menegaskan dukungan moral bagi mahasiswa tersebut.

“Sebagai mahasiswa aktif, Perdana berhak mendapat dukungan hukum dan moral. Kami, alumni Sejarah UNY, berdiri di belakangnya,” tegas jaringan alumni.

Dengan pernyataan ini, mereka berharap rektorat UNY mengambil langkah konkret, bukan sekadar berlindung di balik alasan prosedural.

Menurut mereka, kampus seharusnya hadir melindungi mahasiswa yang menghadapi jerat hukum, terlebih jika kasus berawal dari kegiatan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Berita Terbaru

IEEE Student Branch UNESA resmi terbentuk pada Maret 2025 dan menjadi wadah mahasiswa terhubung dengan jaringan IEEE global. (Foto: instagram/s1te_teknikelektro.unesa)
Kapan IEEE Student Brench UNESA Secara Resmi Berdiri dan Siapakah yang Menjabat Sebagai Counselor? Ini Jawabannya
Festival Sastra Yogyakarta 2026 bertema LAKU hadir 23–30 Agustus dengan sastra, diskusi, buku, pertunjukan, dan puisi nasional.
Festival Sastra Yogyakarta 2026 Angkat Tema “LAKU”: Hadirkan Ruang Temu Sastra Indonesia dan Jawa
Sendang alami di Klaten selain Umbul Ponggok, dari Umbul Manten hingga Siblarak, lengkap dengan tiket dan jam buka. (Foto: Dok Umbul Ponggok)
5 Sendang Alami di Klaten yang Bisa Jadi Alternatif Umbul Ponggok
Rangkaian acara Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah 2026 digelar di Boyolali dan Semarang, mulai upacara hingga konser musik. (Foto instagram/humas.jateng)
Rangkaian Acara Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
Gumregut Nyawiji artinya apa? Simak makna tema Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah, logo, serta sejarah Jateng sejak 19 Agustus 1945. (Foto: tangkap layar x/KPU Karanganyar)
Gumregut Nyawiji Artinya Apa? Makna Tema Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah 19 Agustus 2026

Terpopuler

Biodata Fathimah Azzahra BEM UI: jurusan, umur, asal, alumni SMA, orang tua, rekam jejak organisasi, dan akun media sosial.
Biodata Fathimah Azzahra BEM UI Anak Siapa, Jurusan Apa, Orang Mana, Umur Berapa, Alumni SMA Mana, Akun Media Sosial
Pancatera dan In Her View minta maaf usai kehadiran host di Istana Merdeka memicu kritik soal independensi podcast. (Foto: tangkap layar instagram/
Kenapa Pancatera dan In Her View Minta Maaf? Ramai Warganet Soroti Kehadiran di Istana Merdeka pada HUT ke-81 RI
Kenali host In Her View Podcast, dari Marissa Anita, Caroline Soerachmat, Karina Basrewan, Kai Soerja. Berikut profil singkatnya. (Foto: x.com/pancateramedia)
Host In Her View Podcast Siapa Saja? Ini Profil Marissa Anita hingga Karina Basrewan
Rangkaian acara Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah 2026 digelar di Boyolali dan Semarang, mulai upacara hingga konser musik. (Foto instagram/humas.jateng)
Rangkaian Acara Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
Batas mentor ACC absen dan laporan harian MagangHUB 2026 belum ditentukan. Cek aturan, solusi laporan belum ACC.
Batas Mentor ACC Absen dan Laporan Harian MagangHUB Kemnaker 2026, Berapa Lama & Bagaimana Jika Belum di-ACC