Kabarjawa – Belakangan ini, media sosial ramai dengan video yang menunjukkan perempuan mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di tempat umum. Para pria di sekitar mereka melontarkan ujaran berbau seksual atau tidak senonoh, sebuah tindakan yang dikenal sebagai catcalling.
Kasus ini tidak hanya menimpa warga lokal, tetapi juga turis mancanegara, seperti video viral seorang turis asal Singapura yang dilecehkan di kawasan Braga, Bandung. Insiden ini menyorot perhatian dunia dan menjadi catatan buruk bagi Indonesia.
Perlawanan terhadap Catcalling
Menariknya, banyak korban yang kini berani menegur pelaku secara langsung, menunjukkan pemahaman masyarakat bahwa catcalling adalah bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan catcalling telah diakui sebagai pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.
Definisi dan Bentuk Catcalling
Catcalling adalah kekerasan seksual di ruang publik, dilakukan melalui kata-kata, siulan, atau godaan yang merendahkan korban berdasarkan penampilan fisik dan seksual. Bentuknya bisa verbal maupun nonverbal, seperti siulan atau gestur yang memberikan “penilaian” terhadap korban. Meskipun sering dianggap sepele, catcalling memiliki dampak serius terhadap kenyamanan, keamanan, dan kesehatan mental korban.
Dampak Psikologis Catcalling
Perlakuan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan korban tetapi juga dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Korban sering kali merasa tidak aman dan mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan dan ketakutan.
Sanksi Hukum untuk Pelaku
UU TPKS membawa angin segar dengan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku catcalling. Pasal 5 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual nonfisik dapat dihukum penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta. Hal ini memberikan keberanian kepada korban untuk melapor dan menegur pelaku.
Edukasi dan Pencegahan
Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera tetapi juga edukatif bagi pelaku dan masyarakat luas. Dengan edukasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa catcalling adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan
Catcalling adalah bentuk kekerasan seksual yang sering dianggap sepele namun memiliki dampak besar pada korban. Dengan adanya UU TPKS, diharapkan tindakan ini dapat ditekan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan tindakan catcalling untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman.(Kabarjawa)