Catcalling: Kekerasan Seksual yang Sering Dianggap Candaan

Bagikan :

Kabarjawa – Belakangan ini, media sosial ramai dengan video yang menunjukkan perempuan mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di tempat umum. Para pria di sekitar mereka melontarkan ujaran berbau seksual atau tidak senonoh, sebuah tindakan yang dikenal sebagai catcalling.

Kasus ini tidak hanya menimpa warga lokal, tetapi juga turis mancanegara, seperti video viral seorang turis asal Singapura yang dilecehkan di kawasan Braga, Bandung. Insiden ini menyorot perhatian dunia dan menjadi catatan buruk bagi Indonesia.

Perlawanan terhadap Catcalling

Menariknya, banyak korban yang kini berani menegur pelaku secara langsung, menunjukkan pemahaman masyarakat bahwa catcalling adalah bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan catcalling telah diakui sebagai pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.

Definisi dan Bentuk Catcalling

Catcalling adalah kekerasan seksual di ruang publik, dilakukan melalui kata-kata, siulan, atau godaan yang merendahkan korban berdasarkan penampilan fisik dan seksual. Bentuknya bisa verbal maupun nonverbal, seperti siulan atau gestur yang memberikan “penilaian” terhadap korban. Meskipun sering dianggap sepele, catcalling memiliki dampak serius terhadap kenyamanan, keamanan, dan kesehatan mental korban.

Dampak Psikologis Catcalling

Perlakuan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan korban tetapi juga dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Korban sering kali merasa tidak aman dan mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan dan ketakutan.

Sanksi Hukum untuk Pelaku

UU TPKS membawa angin segar dengan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku catcalling. Pasal 5 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual nonfisik dapat dihukum penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta. Hal ini memberikan keberanian kepada korban untuk melapor dan menegur pelaku.

Edukasi dan Pencegahan

Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera tetapi juga edukatif bagi pelaku dan masyarakat luas. Dengan edukasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa catcalling adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan

Catcalling adalah bentuk kekerasan seksual yang sering dianggap sepele namun memiliki dampak besar pada korban. Dengan adanya UU TPKS, diharapkan tindakan ini dapat ditekan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan tindakan catcalling untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat
Ledakan Petasan di Kota Malang Lima Bocah Terluka dan Rumah Warga Rusak
Ledakan Petasan di Kota Malang: Lima Bocah Terluka dan Rumah Warga Rusak
Kecelakaan Truk di Jalan Poros Nasional Lamongan-Babat, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan di Lamongan-Babat, Dua Truk Terlibat Insiden

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya