Kabarjawa – Seorang petani berinisial M (44) dari Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, kini terancam menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun setelah tertangkap mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara di Paliyan. M mengaku bahwa tindakan tersebut terpaksa ia lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kronologi Pencurian Kayu
Peristiwa ini terjadi pada 25 Desember sekitar pukul 18.00 WIB. M kedapatan oleh petugas patroli kehutanan saat membawa lima potong kayu sono brith dari hutan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua potong kayu panjang 68 cm, diameter 28 cm
- Satu potong kayu panjang 67 cm, diameter 24 cm
- Satu potong kayu panjang 68 cm, diameter 23 cm
- Satu potong kayu panjang 65 cm, diameter 23 cm
Selain itu, petugas juga menyita sebuah gergaji tangan, sabit, meteran, dan tas milik M. Setelah kejadian, M diamankan ke Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.
Pengakuan dan Alasan Pelaku
Menurut pengakuan M kepada polisi, ini adalah kali pertama ia mencuri kayu. M yang berprofesi sebagai petani mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan berniat menjual kayu tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Gagalnya Upaya Restorative Justice
Awalnya, ada harapan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, mengingat ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan M. Namun, harapan tersebut pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta memutuskan untuk tidak memberikan opsi tersebut.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah sering memberikan peringatan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian kayu. Meski pendekatan persuasif dan sanksi wajib lapor pernah diterapkan, langkah tersebut dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera.
“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami harus melanjutkan proses hukum agar memberikan efek jera,” Ujarnya.
Upaya Penegakan Hukum
Polisi dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Penegakan hukum diharapkan dapat menekan angka pencurian kayu di wilayah tersebut.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga hutan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum demi kelestarian lingkungan dan masa depan yang lebih baik.(Kabarjawa)