Petani Terancam Lima Tahun Penjara Karena Curi Kayu Demi Kebutuhan Hidup

Bagikan :

Kabarjawa – Seorang petani berinisial M (44) dari Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, kini terancam menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun setelah tertangkap mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara di Paliyan. M mengaku bahwa tindakan tersebut terpaksa ia lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kronologi Pencurian Kayu

Peristiwa ini terjadi pada 25 Desember sekitar pukul 18.00 WIB. M kedapatan oleh petugas patroli kehutanan saat membawa lima potong kayu sono brith dari hutan. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua potong kayu panjang 68 cm, diameter 28 cm
  • Satu potong kayu panjang 67 cm, diameter 24 cm
  • Satu potong kayu panjang 68 cm, diameter 23 cm
  • Satu potong kayu panjang 65 cm, diameter 23 cm

Selain itu, petugas juga menyita sebuah gergaji tangan, sabit, meteran, dan tas milik M. Setelah kejadian, M diamankan ke Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.

Pengakuan dan Alasan Pelaku

Menurut pengakuan M kepada polisi, ini adalah kali pertama ia mencuri kayu. M yang berprofesi sebagai petani mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan berniat menjual kayu tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Gagalnya Upaya Restorative Justice

Awalnya, ada harapan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, mengingat ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan M. Namun, harapan tersebut pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta memutuskan untuk tidak memberikan opsi tersebut.

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah sering memberikan peringatan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian kayu. Meski pendekatan persuasif dan sanksi wajib lapor pernah diterapkan, langkah tersebut dianggap kurang efektif dalam memberikan efek jera.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami harus melanjutkan proses hukum agar memberikan efek jera,” Ujarnya.

Upaya Penegakan Hukum

Polisi dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Penegakan hukum diharapkan dapat menekan angka pencurian kayu di wilayah tersebut.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga hutan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum demi kelestarian lingkungan dan masa depan yang lebih baik.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Satu Keluarga Asal Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Satu Keluarga Asal Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Prediksi Lonjakan Penumpang di Terminal Arjosari Saat Mudik Lebaran 2025
Prediksi Lonjakan Penumpang di Terminal Arjosari Saat Mudik Lebaran 2025
Patroli Gabungan Pastikan Eks Ladang Ganja di TNBTS Lumajang Bersih dari Aktivitas Ilegal
Patroli Gabungan Pastikan Eks Ladang Ganja di TNBTS Lumajang Bersih dari Aktivitas Ilegal
Banyuwangi Genjot Perbaikan Jalan Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
Banyuwangi Genjot Perbaikan Jalan Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025
Kasus Sadis di Bantul Cekikan Maut Akibat Tahu Bakso Gosong
Kasus Sadis di Bantul: Cekikan Maut Akibat Tahu Bakso Gosong

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya