Polres Kebumen Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Bagikan :
Polres Kebumen Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polres Kebumen Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan(sumber gambar : ilustrasi:FREEPIK/Waewkidja)

Kabarjawa – Polres Kebumen Ungkap Kasus Peredaran Sabu! Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kebumen. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Polres Kebumen berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Kebumen kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dua Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu SP (40) warga Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, dan GN (36) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo.
Keduanya ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025, di lokasi yang berbeda. SP diamankan di Desa Depokrejo, Kebumen, sementara GN ditangkap di Desa Adikarso, Kebumen.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam kasus peredaran narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • Satu paket sabu dengan berat sekitar 0,33 gram,
  • Pipet kaca bening,
  • Korek gas,
  • Uang tunai sebesar Rp600.000.

Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kebumen dan sekitarnya.

Jaringan Peredaran Narkoba Masih dalam Pengejaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama, setelah sebelumnya dijual kepada pelanggan mereka.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu jaringan pemasok yang lebih besar. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kebumen dan sekitarnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
  • Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
  • Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan serupa.

Keberhasilan Polres Kebumen dalam mengungkap kasus peredaran sabu ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kasus-kasus seperti ini dapat terus diungkap sehingga lingkungan menjadi lebih aman dari bahaya narkoba.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Weton Jumat Pahing 21 Maret 2025 Karakter, Karier, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Weton Jumat Pahing 21 Maret 2025: Karakter, Karier, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Kalender Jawa Hari Ini 21 Maret 2025 Weton, Neptu, dan Wuku Lengkap
Kalender Jawa Hari Ini 21 Maret 2025: Weton, Neptu, dan Wuku Lengkap
Tempat Angker Tegal Terbaru 2025
Daftar Tempat Angker di Tegal, Jawa Tengah Terbaru: Banyak Penunggunya, Termasuk Pengikut Nyi Roro Kidul?
Tempat Pertapaan Soekarno
Jarang Diketahui, Inilah Daftar Tempat Pertapaan Soekarno: Alas Ketonggo, Goa Ratu, dll
Tempat Sewa Mobil Jogja Lebaran 2025
Daftar Tempat Sewa Mobil Jogja untuk Mudik Lebaran 2025: Banyak Pilihan, Cek Lokasinya

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025