Kabarjawa – Seorang Pria Surabaya bunuh kekasihnya di sebuah hotel di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (16/1/2025). Kasus ini terungkap saat MP (26) ditangkap dan mengakui perbuatannya di Polsek Genteng. Dalam pengakuannya, MP menyatakan tidak mengetahui bahwa kekasihnya sedang hamil.
Hubungan Tak Harmonis
MP, warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, mengungkapkan bahwa hubungannya dengan MA jarang harmonis, terutama dalam hal keintiman.
“Hubungan intim jarang terjadi, hanya sekitar sekali seminggu, itu pun jika dia mengizinkan,” kata MP. Ketidaktahuan MP tentang kehamilan MA diungkapkan saat dirinya memberikan keterangan di Polsek Genteng.
Aksi Kejam Berujung Penyesalan
MP mengakui telah mencekik MA menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri. Ia sempat menunggu beberapa jam setelah kejadian tersebut karena masih memiliki rasa sayang terhadap korban. Namun, tindakan kejamnya tetap berujung fatal.
Motif Cemburu dan Penemuan Janin
Motif pembunuhan ini berakar dari rasa cemburu yang mendalam. Pria Surabaya menyebutkan merasa sakit hati karena MA masih menyimpan foto mantan pacarnya. Saat otopsi dilakukan di RSUD dr. Soetomo, ditemukan fakta mengejutkan bahwa MA sedang mengandung janin berusia sekitar 12-16 minggu.
“Janin ditemukan di rahim korban berdasarkan hasil otopsi,” ujar Kepala Polsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada.
Investigasi Lebih Lanjut
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul janin tersebut. “Kami masih menunggu hasil tes DNA untuk membuktikan apakah janin tersebut hasil hubungan antara MP dan MA,” tambah Grandika.
MP sendiri mengaku tidak tahu bahwa korban dalam kondisi hamil saat melakukan tindakan kejam itu.
Hukuman Menanti
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Informasi awal terkait kasus ini diperoleh dari Polsek Tegalsari sebelum akhirnya ditangani oleh Polsek Genteng.
Kasus ini menjadi pengingat akan dampak fatal dari tindakan kekerasan dan rasa cemburu yang tidak terkendali. Penegakan hukum dan proses penyelidikan yang teliti akan memastikan keadilan bagi korban dan janinnya.(Kabarjawa)