Ini Dokumen Syarat Nikah 2025 Laki-laki dan Perempuan: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Bagikan :
Saat ingin menikah tahun ini, calon pengantin laki-laki dan perempuan harus menyiapkan dokumen tertentu agar sebagai syarat nikah, berikut informasi lengkapnya, foto ilustrasi (Pexels// Anete Lusina)

KABAR JAWA  – Jelang hari H pernikahan, calon pengantin laki-laki dan perempuan harus menyiapkan berbagai berkas atau dokumen yang menjadi syarat administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebab, jika dokumennya lengkap, proses pernikahan bisa berjalan lancar dan sah secara hukum.

Lantas, apa saja berkas yang wajib disiapkan? Berikut adalah daftar lengkap persyaratan dokumen nikah terbaru tahun 2025 untuk calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Dokumen Nikah untuk Calon Pengantin Laki-laki

Bagi calon mempelai pria, berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar di KUA:

  • Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
  • Fotokopi akta kematian pasangan sebelumnya jika status calon pengantin duda (cerai mati)
  • Fotokopi akta atau buku nikah kedua orang tua calon pengantin
  • Fotokopi KK orang tua calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin laki-laki dan perempuan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (jika orang tua sudah meninggal, harus dilampirkan fotokopi akta kematian)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
  • Fotokopi keputusan pengadilan jika calon pengantin laki-laki berencana melakukan poligami
  • Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang biru sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP dua orang saksi nikah
  • Fotokopi akta cerai jika status calon pengantin duda (cerai hidup)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat

Dokumen Nikah untuk Calon Pengantin Perempuan

Sementara itu, calon mempelai wanita juga perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (jika orang tua sudah meninggal, harus dilampirkan fotokopi akta kematian)
  • Fotokopi keputusan pengadilan jika calon pengantin perempuan berencana menikah dengan pria yang telah beristri (poligami)
  • Fotokopi KK orang tua calon pengantin perempuan
  • Fotokopi KTP dua orang saksi nikah
  • Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi akta kelahiran calon pengantin perempuan
  • Fotokopi KTP dan KK wali nikah (jika wali bukan ayah kandung dan bukan wali hakim)
  • Fotokopi akta kematian pasangan sebelumnya jika status calon pengantin janda (cerai mati)
  • Dokumen N1 dan N4 yang diperoleh dari calon pengantin laki-laki
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin perempuan
  • Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang biru sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta cerai jika status calon pengantin janda (cerai hidup)
  • Fotokopi akta atau buku nikah kedua orang tua calon pengantin

Catatan: Perlu diingat bahwa, sebaiknya calon pengantin melakukan pengecekan langsung ke KUA setempat supaya tahu pasti apakah ada tambahan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Prosedur Nikah di KUA Tahun 2025

Selain menyiapkan dokumen, calon pengantin juga harus paham tahapan prosedur menikah di KUA. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar di KUA Setempat

  • Calon mempelai wajib datang ke KUA sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan mereka.

2. Petugas Cek Kelengkapan Berkas

  • Petugas KUA akan memeriksa semua dokumen yang telah dikumpulkan dan memastikan persyaratan administratif serta rukun nikah telah terpenuhi.

3. Ikut Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  • Calon pengantin harus mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai persyaratan wajib sebelum menikah. Program ini bertujuan memberikan edukasi seputar kehidupan rumah tangga dari aspek emosional, spiritual, hingga hukum pernikahan.

4. Bayar Biaya Administrasi

  • Gratis, jika akad nikah dilaksanakan di KUA selama jam kerja.
  • Rp600.000, jika akad nikah diadakan di luar KUA atau di luar jam kerja resmi.

5. Akad Nikah

  • Setelah semua prosedur selesai, akad nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah disepakati.
  • Buku Nikah akan diberikan kepada pasangan pengantin setelah akad selesai atau maksimal dalam 7 hari kerja.

Setelah tercatat di KUA, pasangan pengantin telah sah menjadi suami istri menurut hukum agama dan negara.

Jadi kesimpulannya, menyiapkan dokumen pernikahan sejak awal sudah sepatutnya dilakukan siapapun yang hendak menikah.

Tujuannya, supaya proses administrasi di KUA berjalan lancar tanpa kendala.

Baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus memastikan semua berkas telah lengkap sebelum mendaftar.

Selain itu, memahami prosedur nikah seperti yang sudah dijelaskan di atas juga cukup penting agar calon pengantin tak bingung lagi saat mengurus pernikahannya.***

Berita Terbaru

Sidang Kasus Ladang Ganja di TNBTS, Terungkap 59 Titik Penanaman di Desa Argosari
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan: Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Wisata Atsiri Jawa Solo Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Wisata Atsiri Jawa Solo: Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Mitos Cicak di Kamar Mandi Pertanda atau Kebetulan
Mitos Cicak di Kamar Mandi: Pertanda atau Kebetulan?
Harga Sembako Hari Ini di Jawa Timur Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun
Harga Sembako Hari Ini 18 Maret 2025 di Jawa Timur: Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Polisi Gerebek Judi Dadu Online di TikTok, 7 Pelaku Ditangkap di DIY dan Jateng
Ara Bocah Viral Anak Siapa? Ramai Sosok Balita Asal Bandung Disebut-sebut Cerdas di atas Rata-rata
Alarm Sahur Mimi Peri MP3
Alarm Sahur Mimi Peri 2025 Viral di TikTok, Download Gratis & Langsung Pasang Jadi Nada Dering HP